LBH Kapuas Raya Indonesia adalah
sebuah lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang pertanahan, tata ruang
wilayah, lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi, masyarakat
hukum adat, gerakan-gerakan buruh atau pekerja, demokrasi dan kebebasan berpendapat
serta pemantauan korupsi baik di tingkat pusat dan daerah (provinsi, kabupaten/kota
hingga desa).
LBH Kapuas Raya Indonesia
didirikan pada tahun 2023
oleh anak-anak muda yang merupakan advokat, aktivis, dan akademisi
yang peduli terhadap isu-isu sosial dan lingkungan di Kalimantan Barat, seperti Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., dan Ester Dwilyana Sari, S.H., yang merupakan para pendiri dan pengurus LBH Kapuas Raya Indonesia yang masih aktif hari ini dalam segala penanganan perkara atau kasus.
LBH Kapuas Raya Indonesia
memiliki visi untuk mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan berdaulat
atas sumber daya alam dan lingkungan hidup
LBH Kapuas Raya Indonesia telah menangani berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan konflik agraria, penembakan oleh aparat keamanan, pemberian hibah oleh pemerintah daerah, dan lain-lain.