Maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) adalah:
1. MENJAGA MARTABAT
DAN HAK ASASI
MANUSIA:
Menghormati martabat manusia dan ketersediaan untuk memfasilitasi akses yang sama bagi semua orang terhadap
hukum dan keadilan terlepas dari status keuangan atau kerentanan sosial
mereka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) bekerja sebagai tim, berdasarkan rasa saling menghormati dan tanggung
jawab bersama. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) bertindak dengan itikad baik, fokus pada
penerima bantuan
hukum, dan mempromosikan perlakuan yang sama untuk semua. Bahwa kehidupan yang
bermartabat secara langsung terkait dengan seberapa baik seseorang
mengetahui hak-haknya dan bersedia serta mampu menjalankannya. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) menawarkan kepada orang-orang cara untuk memecahkan masalah sehari-hari
mereka dengan cara yang baik dan benar,
berlawanan dengan praktik korupsi yang sudah mendarah daging di masyarakat.
2. MEMBANGUN KEPERCAYAAN DAN
KEMITRAAN:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia (KRI) menghargai
kepercayaan penerima bantuan hukum dan mitra. Orang cenderung mengandalkan
bantuan hanya dari mereka yang mereka percayai. Kepercayaan masyarakat
merupakan prasyarat pembangunan sistem bantuan hukum. Kualitas layanan yang Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) berikan bergantung pada tingkat rasa saling
percaya yang mendasari kemitraan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia (KRI) dengan masyarakat,
advokat, lembaga swadaya masyarakat, dan Lembaga donor. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) terbuka untuk bekerja sama dengan semua
pemangku kepentingan dan secara aktif mempromosikan kemitraan, terutama di
tingkat komunitas teritorial.
3.
MENCIPTAKAN TRANSPARANSI DAN
AKUNTABILITAS:
Sebagai organisasi yang mandiri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) tetap bertanggung jawab kepada publik untuk semua yang dilakukan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) menyambut baik penilaian eksternal independen atas pekerjaan yang dilaksanakan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) secara teratur menerbitkan pembaruan terbaru tentang semua aktivitas dan pengeluaran, terutama biaya apresisi atau uang lelah setiap staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) , distribusi kasus di antara Advokat dan biaya untuk layanan mereka, data statistik tentang kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) , dan laporan audit.
4.
MENCIPTAKAN
INDEPENDENSI:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia (KRI) adalah
komponen independen dari sistem peradilan. Pihak mana pun tidak mengganggu
operasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) . Keputusan
untuk memberikan bantuan hukum dibuat berdasarkan hukum terlepas dari pengaruh
politik atau pengaruh lainnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia (KRI) tidak mengganggu praktik
hukum dan menghormati independensi profesi hukum. Untuk memastikan bantuan
hukum yang berkualitas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)
mendorong persaingan bebas di antara
penyedia bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)
mempromosikan jaringan di antara
penyedia informasi dan nasihat hukum independen dan mendorong badan-badan
pemerintah lokal untuk menugaskan organisasi non-pemerintah untuk penyediaan
mereka.
5.
MEMBAWA
INOVASI DAN BERUSAHA UNTUK MENINGKATKAN PENGALAMAN DENGAN MEMBERIKAN PELAYANAN
MAKSIMAL:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia (KRI) terus
berupaya untuk meningkatkan kinerja Lembaga dalam memberikan pelayanan. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) menyadari perubahan lingkungan dan cepat dalam
menanggapinya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) mencari pendekatan baru dan tidak konvensional
untuk penyelesaian masalah dan terus belajar melalui pertukaran pengalaman dan
praktik terbaik.