Maksud dan Tujuan

 

Maksud dan tujuan dibentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  adalah:

1.  MENJAGA  MARTABAT  DAN   HAK   ASASI  MANUSIA:

Menghormati martabat manusia dan ketersediaan untuk memfasilitasi akses yang sama bagi semua orang terhadap hukum dan keadilan terlepas dari status keuangan atau kerentanan sosial mereka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  bekerja sebagai tim, berdasarkan rasa saling menghormati dan tanggung jawab bersama. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  bertindak dengan itikad baik, fokus pada penerima bantuan hukum, dan mempromosikan perlakuan yang sama untuk semua. Bahwa kehidupan yang bermartabat secara langsung terkait dengan seberapa baik seseorang mengetahui hak-haknya dan bersedia serta mampu menjalankannya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  menawarkan kepada orang-orang cara untuk memecahkan masalah sehari-hari mereka dengan cara yang baik dan  benar, berlawanan dengan praktik korupsi yang sudah mendarah daging di masyarakat.

2.  MEMBANGUN KEPERCAYAAN DAN KEMITRAAN:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  menghargai kepercayaan penerima bantuan hukum dan mitra. Orang cenderung mengandalkan bantuan hanya dari mereka yang mereka percayai. Kepercayaan masyarakat merupakan prasyarat pembangunan sistem bantuan hukum. Kualitas layanan yang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  berikan bergantung pada tingkat rasa saling percaya yang mendasari kemitraan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  dengan masyarakat, advokat, lembaga swadaya masyarakat, dan Lembaga donor. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dan secara aktif mempromosikan kemitraan, terutama di tingkat komunitas teritorial.

3.    MENCIPTAKAN    TRANSPARANSI    DAN    AKUNTABILITAS:

Sebagai organisasi yang mandiri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  tetap bertanggung jawab kepada publik untuk semua yang dilakukan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  menyambut baik penilaian eksternal independen atas pekerjaan yang dilaksanakan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  secara teratur menerbitkan pembaruan terbaru tentang semua aktivitas dan pengeluaran, terutama biaya apresisi atau uang lelah setiap staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) , distribusi kasus di antara Advokat dan biaya untuk layanan mereka, data statistik tentang kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) , dan laporan audit.

4.    MENCIPTAKAN INDEPENDENSI:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  adalah komponen independen dari sistem peradilan. Pihak mana pun tidak mengganggu operasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) . Keputusan untuk memberikan bantuan hukum dibuat berdasarkan hukum terlepas dari pengaruh politik atau pengaruh lainnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  tidak mengganggu praktik hukum dan menghormati independensi profesi hukum. Untuk memastikan bantuan hukum yang berkualitas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  mendorong persaingan bebas di antara penyedia bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  mempromosikan jaringan di antara penyedia informasi dan nasihat hukum independen dan mendorong badan-badan pemerintah lokal untuk menugaskan organisasi non-pemerintah untuk penyediaan mereka.

5.    MEMBAWA INOVASI DAN BERUSAHA UNTUK MENINGKATKAN PENGALAMAN DENGAN MEMBERIKAN PELAYANAN MAKSIMAL:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  terus berupaya untuk meningkatkan kinerja Lembaga dalam memberikan pelayanan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  menyadari perubahan lingkungan dan cepat dalam menanggapinya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)  mencari pendekatan baru dan tidak konvensional untuk penyelesaian masalah dan terus belajar melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.