LBH Kapuas Raya Indonesia Kecam Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sambas

 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan kecaman keras terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pelaku, berinisial KUS, telah diamankan dan ditahan oleh Polres Sambas.

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Maria Putri Anggraini Saragi, Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia, disebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak kejahatan luar biasa yang tak bisa ditangani dengan langkah biasa.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penghianatan terhadap moralitas, terhadap kepercayaan anak, dan terhadap nilai-nilai keluarga. Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku, dan tidak boleh abai terhadap pemulihan korban,” tegas Maria dalam pernyataan resminya pada Jum’at (11/04/2025).

Berdasarkan laporan wartapontianak.pikiran-rakyat.com, pelaku diduga telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali di rumah mereka di Dusun Karang Sari, Desa Sempurna. Mirisnya, tindakan terakhir dilakukan pada Februari 2025 saat korban masih tidur di antara ibu kandungnya dan pelaku. Aksi bejat ini dilakukan diam-diam, diikuti ancaman psikologis yang membuat korban bungkam karena takut.

Maria menyampaikan bahwa kasus ini menggambarkan bagaimana relasi kuasa di dalam rumah tangga kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksploitasi anak-anak yang lemah dan tidak berdaya. Ia menyebut beberapa faktor krusial yang mendasari tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Banyak anak tidak tahu bahwa mereka berhak dilindungi, berhak mengatakan ‘tidak’, dan berhak didengar. Banyak orang dewasa bahkan tak paham bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah kejahatan,” kata Maria.

Maria juga menjelaskan bahwa dalam banyak masyarakat, masih kuat budaya tutup mulut terhadap kekerasan domestik. Bahkan tidak sedikit keluarga memilih ‘diam demi nama baik’, sementara anak menjadi korban trauma seumur hidup.

Pelaku seringkali adalah orang terdekat. Ini membuat anak korban tidak hanya kehilangan keamanan, tetapi juga kepercayaan. Ketika pelaku adalah ayah tiri, anak dipaksa ‘diam’ karena takut tidak dipercaya, takut dimarahi, atau karena sudah terlalu sering dikontrol secara psikologis,” jelas Maria.

LBH Kapuas Raya Indonesia menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan. Namun demikian, Maria mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup.

“Keadilan bagi korban tidak hanya ketika pelaku dipenjara. Keadilan adalah ketika korban pulih. Ketika ia didampingi secara psikologis, diberi jaminan pendidikan, dan hidupnya kembali utuh tanpa rasa takut,” tegas Maria.

LBH Kapuas Raya mendorong agar sistem peradilan anak dan perempuan mengintegrasikan pendekatan yang berpihak pada korban—mulai dari proses pemeriksaan yang tidak memberatkan mental korban, hingga layanan rumah aman, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum secara gratis.

Rekomendasi Konkret LBH Kapuas Raya Indonesia

1.     Pemberian Pendampingan Psikologis Segera kepada Korban, termasuk penyediaan rumah aman yang jauh dari lingkungan pelaku;

2.     Penerapan Pasal-Pasal Berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya, termasuk pemberatan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau wali;

3.     Pendidikan Hak Anak dalam Kurikulum Sekolah, agar anak-anak tahu batas tubuh dan hak perlindungan sejak dini;

4.     Pelibatan RT/RW dan Tokoh Masyarakat dalam pemantauan keluarga rentan; dan

5.     Evaluasi dan Penguatan Sistem Pelaporan, agar masyarakat dapat melapor secara cepat dan rahasia bila terjadi kekerasan seksual di sekitar mereka.

Pesan Kemanusiaan

“Anak-anak bukan milik pribadi, bukan milik orang tua. Mereka adalah titipan Tuhan, negara, dan masyarakat. Maka jika seorang anak disakiti, itu bukan urusan rumah tangga, itu urusan kita semua,” pungkas Maria.

LBH Kapuas Raya Indonesia menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada korban dan keluarganya, serta mengajak semua pihak—terutama pemangku kepentingan lokal di Sambas—untuk membangun sistem perlindungan anak yang preventif dan berkelanjutan.