Melawi – Lembaga Bantuan Hukum Kapuas
Raya Indonesia (LBH KRI) mendukung penuh desakan masyarakat agar Inspektorat
Kabupaten Melawi segera mengaudit dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan
Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu.
Puluhan warga yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang telah berunjuk rasa di
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi pada 19
Maret 2025. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
anggaran desa.
Koordinator Wilayah III LBH KRI, Yusup
Gabe Manalu, S.H., menegaskan bahwa audit harus dilakukan sesuai prosedur
hukum.
“Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Melawi, harus segera turun tangan.
Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindak lanjut hukum,” tegasnya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh
Kepala Desa Beloyang semakin menguat setelah laporan muncul terkait dugaan
penjualan kebun sawit milik seorang janda tanpa persetujuan pemiliknya. LBH KRI
mendesak aparat hukum segera menyelidiki kasus ini.
LBH KRI menekankan bahwa
penyalahgunaan dana desa merugikan rakyat dan menghambat pembangunan. Oleh
karena itu, audit harus dilakukan secara objektif dan transparan, serta pihak
yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Dengan pengawasan ketat, diharapkan pengelolaan Dana Desa lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga.