LBH KRI Dukung Gerakan Masyarakat Desak Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Beloyang


Melawi – Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) mendukung penuh desakan masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Melawi segera mengaudit dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu.

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang telah berunjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi pada 19 Maret 2025. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Koordinator Wilayah III LBH KRI, Yusup Gabe Manalu, S.H., menegaskan bahwa audit harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Melawi, harus segera turun tangan. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindak lanjut hukum,” tegasnya.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Beloyang semakin menguat setelah laporan muncul terkait dugaan penjualan kebun sawit milik seorang janda tanpa persetujuan pemiliknya. LBH KRI mendesak aparat hukum segera menyelidiki kasus ini.

LBH KRI menekankan bahwa penyalahgunaan dana desa merugikan rakyat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, audit harus dilakukan secara objektif dan transparan, serta pihak yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum.

Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Dengan pengawasan ketat, diharapkan pengelolaan Dana Desa lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga.