Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia, melalui Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Anak,
Maria Putri Anggraini Saragi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus
kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak perempuan berumur 16 tahun di
Pontianak, Kalimantan Barat.
Peristiwa ini terjadi pada 29 November
2024, di mana korban digilir oleh dua pria berusia 21 dan 23 tahun di sebuah
ruko.
“Menurut informasi yang kami terima,
kedua pelaku mengajak korban berteduh saat hujan dan membawanya ke kantor salah
satu pelaku yang bekerja sebagai security. Di sana, korban disetubuhi oleh
pelaku pertama, dan setelah itu pelaku kedua gantian menyetubuhi korban,” jelas
Maria saat dimintai keterangan di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, di Kubu
Raya pada Kamis, 05/12/2024.
Maria juga menjelaskan bahwa korban
berusaha melarikan diri dengan melompat pagar yang terkunci dan meminta bantuan
karyawan kafe yang berada tak jauh dari lokasi. Kedua pelaku kabur dari lokasi,
tetapi berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak di jalan Gusti
Situt Mahmud Pontianak pada hari yang sama.
LBH Kapuas Raya Indonesia menyatakan
bahwa kasus ini menunjukkan kelemahan dalam perlindungan hukum bagi korban
kekerasan seksual, terutama anak perempuan. Kami mendesak agar pihak berwenang
memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, termasuk akses ke layanan
kesehatan, dukungan psikologis, dan bantuan hukum. LBH Kapuas Raya
Indonesia juga menuntut agar proses hukum berjalan dengan adil dan
transparan, serta memberikan hukuman yang sepadan bagi pelaku.
“Kami sangat prihatin dengan apa yang
dialami oleh korban dalam kasus ini,” kata Maria.
LBH Kapuas Raya Indonesia akan terus
memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan
bagi korban.
“Kami juga akan bekerja sama dengan
pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan tercapai dan korban mendapatkan
perlindungan yang layak. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama
memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, serta menghentikan segala bentuk
kekerasan seksual,” tegasnya.
LBH Kapuas Raya Indonesia berkomitmen
untuk terus berjuang demi keadilan dan perlindungan hukum bagi semua korban
kekerasan.
Kontak Media:
Maria Putri Anggraini Saragi - Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia
Email: lbhkapuasrayaindonesia@gmail.com
Telepon: +62 895-3780-05325