LBH Kapuas Raya Indonesia Apresiasi Peran LPSK RI dalam Penanganan Kasus Penganiayaan di Kubu Raya

 

Kubu Raya - Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) melalui Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Maria Putri Anggraini Saragi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat LPSK RI dalam memberikan perhatian khusus kepada korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan Surat Nomor: R-7565/4.1.PPP/LPSK/2024 tertanggal 25 November 2024, LPSK RI menginformasikan dimulainya penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan LBH Kapuas Raya Indonesia pada 20 November 2024. Permohonan ini mencakup hak prosedural bagi korban dan saksi, serta pengajuan restitusi dan penggantian biaya akibat tindak pidana.

Maria Putri Anggraini menegaskan bahwa restitusi—penggantian biaya yang diberikan pelaku kepada korban atas kerugian yang dialami—merupakan hak penting yang harus terpenuhi dalam kasus ini.

“Restitusi tidak hanya berfungsi untuk mengganti kerugian materiil, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan bahwa korban memiliki hak atas keadilan dan pemulihan yang layak,” terangnya saat bersama-sama dengan korban H di tempat kediamaan sementara mereka pada hari Rabu, 11/12/2024.

Maria juga menekankan bahwa kehadiran LPSK RI dalam proses ini memberikan harapan besar kepada korban dan saksi.

“LPSK RI memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik korban, khususnya dalam dugaan kasus penganiayaan ini. Kami sangat berterima kasih atas perhatian langsung yang diberikan oleh tim LPSK RI dari Jakarta kepada korban dan saksi,” tambah Maria.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Selain apresiasi, Maria juga mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang optimal.

“Korban memiliki hak atas rasa aman, penggantian kerugian, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, peran semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Maria.

LBH Kapuas Raya Indonesia bersama LPSK RI terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik melalui pemberian restitusi, rehabilitasi, maupun perlindungan dari ancaman yang mungkin timbul. Hal ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

Melalui pernyataan ini, LBH KRI menggarisbawahi pentingnya dukungan lintas lembaga dalam mewujudkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa keadilan hanya dapat tercapai jika setiap pihak, mulai dari lembaga pemerintah hingga masyarakat, berkomitmen untuk menjalankan perannya masing-masing.

Kontak MediaMaria Putri Anggraini Saragi — Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia

Emaillbhkapuasrayaindonesia@gmail.com

Telepon atau WA: 0895-3780-05325