Kubu Raya - Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya
Indonesia (LBH KRI) melalui Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Maria Putri Anggraini Saragi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Apresiasi
tersebut diberikan atas respons cepat LPSK RI dalam memberikan perhatian khusus
kepada korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan
Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan Surat Nomor:
R-7565/4.1.PPP/LPSK/2024 tertanggal 25 November 2024, LPSK RI menginformasikan
dimulainya penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan LBH Kapuas Raya
Indonesia pada 20 November 2024. Permohonan ini mencakup hak prosedural bagi
korban dan saksi, serta pengajuan restitusi dan penggantian biaya akibat tindak
pidana.
Maria Putri Anggraini menegaskan bahwa
restitusi—penggantian biaya yang diberikan pelaku kepada korban atas kerugian
yang dialami—merupakan hak penting yang harus terpenuhi dalam kasus ini.
“Restitusi tidak hanya berfungsi untuk
mengganti kerugian materiil, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan bahwa korban
memiliki hak atas keadilan dan pemulihan yang layak,” terangnya saat
bersama-sama dengan korban H di tempat kediamaan sementara mereka pada hari
Rabu, 11/12/2024.
Maria juga menekankan bahwa kehadiran
LPSK RI dalam proses ini memberikan harapan besar kepada korban dan saksi.
“LPSK RI memiliki peran strategis
dalam menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik korban, khususnya dalam
dugaan kasus penganiayaan ini. Kami sangat berterima kasih atas perhatian
langsung yang diberikan oleh tim LPSK RI dari Jakarta kepada korban dan saksi,”
tambah Maria.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Selain apresiasi, Maria juga mengajak
masyarakat untuk terus memantau dan mengawal proses hukum kasus ini hingga
tuntas. Menurutnya, keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya penegakan
hukum akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang adil dan
perlindungan hukum yang optimal.
“Korban memiliki hak atas rasa aman,
penggantian kerugian, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, peran semua pihak,
termasuk masyarakat, sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan
dengan transparan dan akuntabel,” tegas Maria.
LBH Kapuas Raya Indonesia bersama LPSK
RI terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik melalui
pemberian restitusi, rehabilitasi, maupun perlindungan dari ancaman yang
mungkin timbul. Hal ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan
hukum kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban
tindak pidana.
Melalui pernyataan ini, LBH KRI
menggarisbawahi pentingnya dukungan lintas lembaga dalam mewujudkan keadilan
dan hak asasi manusia di Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat
bahwa keadilan hanya dapat tercapai jika setiap pihak, mulai dari lembaga
pemerintah hingga masyarakat, berkomitmen untuk menjalankan perannya
masing-masing.
Kontak Media: Maria
Putri Anggraini Saragi — Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia
Email: lbhkapuasrayaindonesia@gmail.com
Telepon atau WA: 0895-3780-05325