Sukabumi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia, melalui Ketua Eka Kurnia Chrislianto, menyampaikan keprihatinan
mendalam atas penetapan status tersangka bagi Gunawan, seorang TikToker dengan
nama panggung “Sadbor.”
Gunawan, yang dikenal dengan frasa
khasnya “Beras Habis, Live Solusinya,” selama ini justru dipandang sebagai
sosok yang berhasil menggerakkan perekonomian di kampungnya, Babakan Baru,
Sukabumi, melalui inovasi konten digital. Kini, dirinya menghadapi tuduhan
terkait dugaan mempromosikan judi online, sebuah situasi yang mempertegas
tantangan dalam kebijakan dan penegakan hukum di bidang ekonomi digital.
Dalam keterangannya, Eka Kurnia
Chrislianto menyayangkan jika tuduhan ini menghentikan usaha kreatif yang
dijalankan Gunawan. Terkait dugaan promosi judi online, Eka menekankan bahwa
permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab individu tetapi harus dilihat
sebagai pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan solusi menyeluruh dan
sistematis.
“Praktik perjudian online sudah lama
meresahkan masyarakat, dan kami sepenuhnya mendukung komitmen pemerintah untuk
menegakkan hukum demi masyarakat yang lebih baik. Namun, pertanyaannya adalah
apakah langkah-langkah penegakan hukum ini telah dilaksanakan dengan cukup
serius dan sistematis dari pusat hingga ke daerah? Kami berharap, dalam
pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto saat ini, upaya untuk
membersihkan praktik-praktik yang merusak bisa dilakukan dengan lebih masif dan
konsisten,” ujar Eka, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Minggu, 03/11/2024.
Lebih lanjut, Eka menyoroti bagaimana
pemberitaan mengenai penetapan status tersangka juga berpengaruh besar terhadap
persepsi publik. Ketika seorang individu sudah dianggap bersalah oleh opini
yang terbentuk, hal ini bisa berdampak negatif tidak hanya bagi dirinya tetapi
juga bagi komunitas di sekitarnya.
“Gunawan, atau yang dikenal Sadbor,
selama ini dikenal masyarakat sebagai sosok yang menghibur dan membawa manfaat
ekonomi. Dengan demikian, LBH Kapuas Raya Indonesia berharap agar proses hukum
dijalankan dengan asas keadilan, dan pemerintah, terutama aparat penegak hukum,
dapat menjalankan tugasnya dengan bijak. Kami mengajak pemerintah dan
masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan, melainkan menunggu hasil
penyelidikan yang jelas dan adil,” tambahnya.
LBH Kapuas Raya Indonesia mendukung
kebijakan ekonomi kreatif yang memberikan kesempatan pada semua lapisan
masyarakat, termasuk di dalamnya kalangan kecil yang baru merintis usaha di
dunia digital. Pendekatan yang tepat akan membuat inisiatif seperti ini terus
berkembang, sementara intervensi hukum yang selektif dan proporsional akan
tetap menjaga aturan tanpa merugikan kelompok masyarakat yang sudah berusaha
keras membangun penghidupannya di jalur kreatif.
Eka juga menyoroti bahwa penegakan
hukum seharusnya dijalankan tanpa menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang
dirugikan.
“Ketika ekonomi kreatif di kalangan masyarakat bawah sedang bertumbuh melalui berbagai inisiatif, seperti yang dilakukan oleh Sadbor, penting bagi pemerintah untuk melihat potensi ini dengan dukungan yang tepat, bukan justru mengancam sumber penghidupan mereka,” harapnya.