Pontianak — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia dengan tegas mendukung Putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang
yang menolak praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang, H. Herman (HH), yang
sebelumnya mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia, Maria Putri Anggraini Saragi,
mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan HH, yang
seharusnya melindungi, bukan menyakiti masyarakat, terutama anak-anak yang
merupakan kelompok paling rentan.
“Putusan Pengadilan Negeri Singkawang
yang menolak gugatan praperadilan tersangka adalah langkah maju dalam
menegakkan keadilan bagi korban. Tidak ada ruang bagi oknum pejabat publik yang
menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan kekerasan seksual. LBH Kapuas
Raya Indonesia mendesak penegakan hukum progresif yang berpihak pada korban dan
mempercepat proses pengusutan kasus ini hingga tuntas,” ungkap Maria.
Penjemputan Paksa dan Penguatan Status Tersangka HH
Pasca penolakan praperadilan,
Kepolisian Resor Kota Singkawang segera melakukan penjemputan paksa terhadap HH
pada Minggu, 3 November 2024. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat,
Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Raden Petit Wijaya, menegaskan bahwa status
tersangka HH telah dikuatkan oleh putusan PN Singkawang dan seluruh prosedur
telah berjalan sesuai hukum yang berlaku. Petit menambahkan bahwa HH kini
berada dalam pemeriksaan intensif di Polres Singkawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HH terjadi pertama kali pada Juli 2023,
saat korban yang berusia 13 tahun—anak dari penyewa kos milik HH—mengalami
pencabulan di dalam gudang. Diduga, HH mengancam korban dengan menagih hutang
ibunya jika korban berani mengadukan kejadian tersebut. Dugaan aksi kekerasan
seksual berlanjut pada Maret 2024, di mana HH kembali mendatangi korban di
tempat kos baru mereka dan melakukan pelecehan.
Kritik Keras Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan dan Eksploitasi Anak
LBH Kapuas Raya Indonesia mengecam
keras setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan oknum pejabat
publik. Menurut Maria, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga
merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepada
pejabat untuk melindungi masyarakat.
“Ketika seorang anggota dewan, yang
dipercaya masyarakat untuk mewakili kepentingan publik, malah terlibat dalam
dugaan kekerasan seksual terhadap anak, maka tindakan tersebut telah melampaui
batasan moral dan hukum. Tersangka HH menggunakan posisinya untuk menindas dan
mengeksploitasi pihak yang lemah, yang seharusnya ia lindungi. Tidak boleh ada
toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi di ranah kekuasaan publik,”
tegas Maria.
Dorongan Penegakan Hukum Progresif yang Berperspektif Korban
LBH Kapuas Raya Indonesia menekankan
perlunya penegakan hukum yang progresif dan berperspektif korban dalam
menangani kasus ini. Dalam pandangan LBH KRI, pendekatan hukum progresif harus
mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban dan memberikan keadilan yang
secepat mungkin. Korban kekerasan seksual, khususnya anak, sangat rentan
terhadap trauma jangka panjang dan kerugian emosional yang serius. Oleh karena
itu, perlindungan hukum yang efektif dan mendalam sangat dibutuhkan.
“Kami berharap pihak kepolisian,
kejaksaan, dan pengadilan dapat menjalankan hukum secara tegas tanpa kompromi.
Setiap tindakan yang merendahkan martabat anak harus diproses dengan cermat,
dan para pelakunya harus diadili sesuai ketentuan hukum tanpa ada celah bagi
impunitas,” ujar Maria.
Mendesak Pencabutan Hak Politik dan Jabatan Tersangka
Selain tuntutan penegakan hukum, LBH
Kapuas Raya Indonesia mendesak agar hak politik dan jabatan publik tersangka HH
segera dicabut.
“Orang yang terbukti terlibat dalam
tindak pidana kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, tidak pantas memegang
jabatan publik. Kami meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera
mengambil tindakan mencabut jabatan dan hak politik HH sebagai anggota dewan,”
imbuh Maria
Menggugah Kesadaran Publik dan Penguatan Sistem Pengawasan
Kasus ini menjadi momentum bagi
masyarakat untuk lebih kritis dan waspada terhadap tindak kekerasan seksual,
terutama yang melibatkan pejabat publik. LBH Kapuas Raya Indonesia mengajak
masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan
kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka. Maria juga menekankan
pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lembaga pemerintahan untuk
mencegah pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi
semua pihak untuk tidak berdiam diri ketika hak-hak anak dilanggar. Setiap
warga negara berhak mendapatkan keadilan, terutama anak-anak yang menjadi
korban kekerasan. Sudah waktunya kita menerapkan kebijakan nol toleransi
terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lembaga publik,” tutup Maria.
LBH Kapuas Raya Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi korban untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.