LBH Kapuas Raya Indonesia Tegas Dukung Pengusutan Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Singkawang

 

Pontianak — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia dengan tegas mendukung Putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang yang menolak praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang, H. Herman (HH), yang sebelumnya mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia, Maria Putri Anggraini Saragi, mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan HH, yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti masyarakat, terutama anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan.

“Putusan Pengadilan Negeri Singkawang yang menolak gugatan praperadilan tersangka adalah langkah maju dalam menegakkan keadilan bagi korban. Tidak ada ruang bagi oknum pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan kekerasan seksual. LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak penegakan hukum progresif yang berpihak pada korban dan mempercepat proses pengusutan kasus ini hingga tuntas,” ungkap Maria.

Penjemputan Paksa dan Penguatan Status Tersangka HH

Pasca penolakan praperadilan, Kepolisian Resor Kota Singkawang segera melakukan penjemputan paksa terhadap HH pada Minggu, 3 November 2024. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Raden Petit Wijaya, menegaskan bahwa status tersangka HH telah dikuatkan oleh putusan PN Singkawang dan seluruh prosedur telah berjalan sesuai hukum yang berlaku. Petit menambahkan bahwa HH kini berada dalam pemeriksaan intensif di Polres Singkawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HH terjadi pertama kali pada Juli 2023, saat korban yang berusia 13 tahun—anak dari penyewa kos milik HH—mengalami pencabulan di dalam gudang. Diduga, HH mengancam korban dengan menagih hutang ibunya jika korban berani mengadukan kejadian tersebut. Dugaan aksi kekerasan seksual berlanjut pada Maret 2024, di mana HH kembali mendatangi korban di tempat kos baru mereka dan melakukan pelecehan.

Kritik Keras Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan dan Eksploitasi Anak

LBH Kapuas Raya Indonesia mengecam keras setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan oknum pejabat publik. Menurut Maria, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepada pejabat untuk melindungi masyarakat.

“Ketika seorang anggota dewan, yang dipercaya masyarakat untuk mewakili kepentingan publik, malah terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap anak, maka tindakan tersebut telah melampaui batasan moral dan hukum. Tersangka HH menggunakan posisinya untuk menindas dan mengeksploitasi pihak yang lemah, yang seharusnya ia lindungi. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi di ranah kekuasaan publik,” tegas Maria.

Dorongan Penegakan Hukum Progresif yang Berperspektif Korban

LBH Kapuas Raya Indonesia menekankan perlunya penegakan hukum yang progresif dan berperspektif korban dalam menangani kasus ini. Dalam pandangan LBH KRI, pendekatan hukum progresif harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban dan memberikan keadilan yang secepat mungkin. Korban kekerasan seksual, khususnya anak, sangat rentan terhadap trauma jangka panjang dan kerugian emosional yang serius. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang efektif dan mendalam sangat dibutuhkan.

“Kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menjalankan hukum secara tegas tanpa kompromi. Setiap tindakan yang merendahkan martabat anak harus diproses dengan cermat, dan para pelakunya harus diadili sesuai ketentuan hukum tanpa ada celah bagi impunitas,” ujar Maria.

Mendesak Pencabutan Hak Politik dan Jabatan Tersangka

Selain tuntutan penegakan hukum, LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak agar hak politik dan jabatan publik tersangka HH segera dicabut.

“Orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, tidak pantas memegang jabatan publik. Kami meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera mengambil tindakan mencabut jabatan dan hak politik HH sebagai anggota dewan,” imbuh Maria

Menggugah Kesadaran Publik dan Penguatan Sistem Pengawasan

Kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih kritis dan waspada terhadap tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pejabat publik. LBH Kapuas Raya Indonesia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka. Maria juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lembaga pemerintahan untuk mencegah pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak berdiam diri ketika hak-hak anak dilanggar. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan, terutama anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Sudah waktunya kita menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lembaga publik,” tutup Maria.

LBH Kapuas Raya Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi korban untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.