LBH Kapuas Raya Indonesia Mendorong Penanganan Transparan dan Berkeadilan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Perbatasan Desa Ambarawa

 

Kubu Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), yang kini mendampingi korban H (65) dalam kasus dugaan penganiayaan di perbatasan Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

Penasihat hukum korban, Maria Putri Anggraini Saragi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Polres Kubu Raya guna memastikan penanganan kasus ini berjalan serius dan profesional. Maria mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya yang telah memulai proses hukum secara transparan dan objektif.

“Kami mengapresiasi Polres Kubu Raya yang menangani kasus ini dengan serius. Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi korban dan saksi lainnya dalam pemberian keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami berharap semua pihak mendukung kinerja kepolisian agar pengungkapan kasus ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujar Maria, di Mapolres Kubu Raya, Jum'at sore (15/11/2024).

Maria juga menambahkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang kompleks, termasuk kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap percaya pada proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami memahami keprihatinan masyarakat atas kasus ini, tetapi penting bagi kita semua untuk memberi ruang kepada penyidik bekerja secara profesional. Kami tidak akan berjanji muluk-muluk, tetapi LBH Kapuas Raya Indonesia berkomitmen bekerja semaksimal mungkin untuk berkolaborasi dengan Polres Kubu Raya agar kasus ini diusut hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini demi tegaknya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tutur Maria.

Sementara itu, Iga Pebrian Pratama, penasihat hukum lain yang turut mendampingi Herman, menyerukan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami percaya bahwa proses hukum yang sedang berlangsung akan mengungkap fakta secara objektif dan adil. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak kepolisian,” tambah Iga.

LBH Kapuas Raya Indonesia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi H (65) sebagai korban, tetapi juga tentang membangun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan transparansi, konsistensi, dan dukungan publik, LBH Kapuas Raya Indonesia optimis bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan rasa adil kepada semua pihak yang terdampak.

“Kami berharap pengusutan kasus ini menjadi contoh bahwa hukum bisa ditegakkan dengan objektivitas dan keberpihakan kepada keadilan,” pungkas Iga.

LBH Kapuas Raya akan terus memantau dan mendampingi proses ini hingga selesai, serta memberikan dukungan hukum penuh kepada korban dan keluarganya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak.

Tim LBH KRI bersama Kanit Reskrim dan Penyidik Polres Kubu Raya, Jum'at (15 November 2024)

“Makanya upaya lain selain kita terus berkoordinasi dengan penyidik kita akan lakukan upaya juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) mengingat ada dugaan pengancaman atau hal-hal yang sekiranya sifatnya urgen agar LPSK ikut memantau kasus ini,” tutup Iga.