Kubu Raya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia (KRI), yang kini mendampingi korban H (65) dalam kasus dugaan
penganiayaan di perbatasan Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu
Raya, dan Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, menyampaikan sikap resmi
terkait perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
Penasihat hukum korban, Maria Putri
Anggraini Saragi, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif
dengan penyidik Polres Kubu Raya guna memastikan penanganan kasus ini berjalan
serius dan profesional. Maria mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya yang telah
memulai proses hukum secara transparan dan objektif.
“Kami mengapresiasi Polres Kubu Raya
yang menangani kasus ini dengan serius. Dalam waktu dekat, kami akan
mendampingi korban dan saksi lainnya dalam pemberian keterangan tambahan untuk
Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami berharap semua pihak mendukung kinerja
kepolisian agar pengungkapan kasus ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi
korban dan masyarakat,” ujar Maria, di Mapolres Kubu Raya, Jum'at sore
(15/11/2024).
Maria juga menambahkan bahwa kasus ini
memiliki dimensi yang kompleks, termasuk kemungkinan adanya pengembangan lebih
lanjut. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap percaya pada proses
hukum yang tengah berjalan.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat
atas kasus ini, tetapi penting bagi kita semua untuk memberi ruang kepada
penyidik bekerja secara profesional. Kami tidak akan berjanji muluk-muluk,
tetapi LBH Kapuas Raya Indonesia berkomitmen bekerja semaksimal mungkin untuk
berkolaborasi dengan Polres Kubu Raya agar kasus ini diusut hingga tuntas. Kami
juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini demi tegaknya
kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tutur Maria.
Sementara itu, Iga Pebrian Pratama,
penasihat hukum lain yang turut mendampingi Herman, menyerukan kepada
masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang
belum terverifikasi.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang
sedang berlangsung akan mengungkap fakta secara objektif dan adil. Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum pasti
kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak kepolisian,”
tambah Iga.
LBH Kapuas Raya Indonesia juga
menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi H (65)
sebagai korban, tetapi juga tentang membangun serta menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan transparansi, konsistensi,
dan dukungan publik, LBH Kapuas Raya Indonesia optimis bahwa kasus ini dapat
diselesaikan secara tuntas dan memberikan rasa adil kepada semua pihak yang
terdampak.
“Kami berharap pengusutan kasus ini
menjadi contoh bahwa hukum bisa ditegakkan dengan objektivitas dan keberpihakan
kepada keadilan,” pungkas Iga.
LBH Kapuas Raya akan terus memantau dan mendampingi proses ini hingga selesai, serta memberikan dukungan hukum penuh kepada korban dan keluarganya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak.
![]() |
Tim LBH KRI bersama Kanit Reskrim dan Penyidik Polres Kubu Raya, Jum'at (15 November 2024) |
“Makanya upaya lain selain kita terus
berkoordinasi dengan penyidik kita akan lakukan upaya juga ke Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) mengingat ada dugaan
pengancaman atau hal-hal yang sekiranya sifatnya urgen agar LPSK ikut memantau
kasus ini,” tutup Iga.