Pontianak — Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia menyoroti kasus dugaan keterlibatan mafia tanah yang
menyeret sejumlah pejabat desa dan oknum kepolisian di Kalimantan Barat.
Kasus ini melibatkan Kepala Desa di
satu di antara Desa di Kabupaten Kubu Raya, serta oknum anggota Polda Kalbar
yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen. Berkas
perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 27
Agustus 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan LBH Kapuas Raya Indonesia, Iga Pebrian Pratama, S.H.,
CPM., CPLi., CPArb., memberikan tanggapan tajam atas kasus ini, menyebutkan
bahwa keterlibatan oknum pejabat dalam mafia tanah adalah pengkhianatan
terhadap kepercayaan masyarakat dan pelanggaran serius terhadap integritas hukum.
“Dicatat, dengan terbongkarnya dugaan
kasus mafia tanah ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan
penegakan hukum. Mafia tanah telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap
aparat dan pemerintah desa yang seharusnya melindungi hak-hak warga,” ujar Iga
Pebrian Pratama pada hari jum’at (25/10/2024).
LBH Kapuas Raya Indonesia menegaskan
pentingnya proses hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat
dalam kasus mafia tanah ini, mengingat potensi dampak merugikan bagi masyarakat
dan kepercayaan publik yang sudah tercoreng.
“Keterlibatan oknum pejabat, baik dari
kepolisian maupun pemerintahan desa, dalam kasus mafia tanah adalah tindakan
yang merusak sistem hukum dan keamanan tanah masyarakat. Kami mendesak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas
kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau intervensi yang
dapat menghalangi proses hukum,” tegas Iga.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat
Desa Sungai Raya Dalam merasa malu dan kecewa karena citra desa yang dikenal
dengan program-program pengembangan masyarakat kini ternoda akibat dugaan
keterlibatan oknum kepala desa dalam kasus ini.
LBH Kapuas Raya Indonesia akan terus
memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum yang
diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Komitmen LBH Kapuas Raya Indonesia untuk Mengawal Kasus Mafia Tanah
Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam
pemberdayaan hukum masyarakat, LBH Kapuas Raya Indonesia mengimbau semua pihak
terkait, termasuk pemerintah melalui Satgas Anti Mafia Tanah, untuk memperkuat
pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak hak kepemilikan
masyarakat atas tanah.
“Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengakhiri praktik mafia tanah dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” tutup Iga.