Dugaan Mafia Tanah di Kalimantan Barat: LBH Kapuas Raya Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Oknum yang Terlibat


Pontianak — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyoroti kasus dugaan keterlibatan mafia tanah yang menyeret sejumlah pejabat desa dan oknum kepolisian di Kalimantan Barat. 

Kasus ini melibatkan Kepala Desa di satu di antara Desa di Kabupaten Kubu Raya, serta oknum anggota Polda Kalbar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 27 Agustus 2024, untuk proses hukum lebih lanjut.

Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan LBH Kapuas Raya Indonesia, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., memberikan tanggapan tajam atas kasus ini, menyebutkan bahwa keterlibatan oknum pejabat dalam mafia tanah adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan pelanggaran serius terhadap integritas hukum.

“Dicatat, dengan terbongkarnya dugaan kasus mafia tanah ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Mafia tanah telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah desa yang seharusnya melindungi hak-hak warga,” ujar Iga Pebrian Pratama pada hari jum’at (25/10/2024).

LBH Kapuas Raya Indonesia menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah ini, mengingat potensi dampak merugikan bagi masyarakat dan kepercayaan publik yang sudah tercoreng.

“Keterlibatan oknum pejabat, baik dari kepolisian maupun pemerintahan desa, dalam kasus mafia tanah adalah tindakan yang merusak sistem hukum dan keamanan tanah masyarakat. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau intervensi yang dapat menghalangi proses hukum,” tegas Iga.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Desa Sungai Raya Dalam merasa malu dan kecewa karena citra desa yang dikenal dengan program-program pengembangan masyarakat kini ternoda akibat dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam kasus ini. 

LBH Kapuas Raya Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Komitmen LBH Kapuas Raya Indonesia untuk Mengawal Kasus Mafia Tanah

Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam pemberdayaan hukum masyarakat, LBH Kapuas Raya Indonesia mengimbau semua pihak terkait, termasuk pemerintah melalui Satgas Anti Mafia Tanah, untuk memperkuat pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak hak kepemilikan masyarakat atas tanah.

“Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengakhiri praktik mafia tanah dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” tutup Iga.