Pernyataan Sikap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia Terkait Dugaan Skandal Manipulasi Nilai di Universitas Tanjungpura

 

Pontianak– Skandal akademik yang melibatkan sejumlah dosen dan pejabat struktural di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan) terkait dugaan manipulasi nilai akademik mahasiswa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Berdasarkan laporan investigasi internal yang diungkapkan oleh tim investigasi pimpinan Dr. Rupita, kami memandang bahwa kasus ini telah meruntuhkan integritas moral dan etika akademik, serta menodai kredibilitas institusi pendidikan yang seharusnya menjadi benteng bagi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

Dalam konteks ini, LBH Kapuas Raya Indonesia menyatakan sikap tegas untuk mengawal penyelesaian skandal akademik ini dengan mempertimbangkan aspek filsafat pendidikan, aturan hukum yang berlaku, serta potensi sanksi pidana bagi para pelaku. Berikut adalah pernyataan kami terkait situasi ini:

Kejahatan Akademik sebagai Pelanggaran Terhadap Prinsip Inti Pendidikan

Pendidikan adalah proses transformasi nilai-nilai moral, etika, dan intelektual yang berlandaskan pada prinsip kebenaran dan kejujuran. Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia melalui penanaman nilai-nilai luhur dan pengembangan pengetahuan yang bermartabat. Dugaan manipulasi nilai oleh oknum dosen di Untan secara langsung mencederai prinsip dasar tersebut. Tindakan ini merupakan manifestasi dari pelanggaran terhadap etika akademik yang tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga mencoreng reputasi seluruh sivitas akademika yang menjunjung tinggi integritas.

Socrates, seorang filsuf Yunani Kuno, menekankan pentingnya moral excellence (keunggulan moral) dalam pendidikan, di mana kejujuran adalah fondasi utama dalam proses belajar-mengajar. Dengan adanya dugaan pemalsuan nilai, para pelaku tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap dunia akademik, tetapi juga merusak integritas dan kredibilitas pendidikan sebagai proses pembentukan karakter individu yang bertanggung jawab.

Pelanggaran Hukum dan Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf h Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura, jelas disebutkan bahwa rektor berwenang menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini, terdapat dugaan kuat bahwa lima akademisi telah terlibat dalam manipulasi nilai, pemalsuan dokumen akademik, dan pencatutan nama-nama dosen yang tidak pernah memberikan nilai kepada mahasiswa atas nama Yuliansyah.

Dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyatakan bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana penjara selama enam tahun.

Lebih lanjut, manipulasi data akademik juga dapat dikategorikan sebagai tindakan fraud (penipuan), yang mencakup tindakan memanipulasi informasi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Hal ini merusak sistem informasi akademik yang diandalkan untuk menjamin keabsahan data akademik mahasiswa dan berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pendidikan tinggi.

Sanksi dan Tindakan Hukum yang Harus Diambil

Berdasarkan hasil investigasi internal dan dugaan pelanggaran serius ini, LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak beberapa tindakan hukum untuk dilakukan di antaranya:

-            Pemberian Sanksi Administratif

Bahwa pemberhentian sementara atau permanen terhadap dosen dan pejabat akademik yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 74 Tahun 2017 dan aturan kode etik dosen. Hal ini meliputi pencopotan jabatan, pencabutan hak mengajar, serta pencabutan gelar akademik jika diperlukan;

-            Pengenaan Sanksi Pidana

Bahwa mengingat pemalsuan dokumen dan manipulasi nilai merupakan bentuk tindak pidana, LBH Kapuas Raya Indonesia meminta agar para dosen yang terlibat diproses secara pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Kami juga meminta pihak yang merasa dirugikan, terutama dosen yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan, agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut;

-            Tindakan Lanjutan oleh Rektor

Bahwa Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko, memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil investigasi tim internal. Berdasarkan Statuta Untan, rektor harus segera menegakkan hukum dan etika akademik untuk memulihkan kredibilitas institusi. Penundaan tindakan oleh pihak rektorat hanya akan memperburuk kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Implikasi Lebih Lanjut bagi Dunia Akademik

Kasus manipulasi nilai ini tidak hanya merusak kredibilitas individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan dampak sistemik bagi dunia pendidikan di Indonesia. Jika praktik semacam ini dibiarkan berlanjut tanpa tindakan tegas, akan timbul kekhawatiran bahwa dunia akademik menjadi arena bagi praktik-praktik kecurangan dan kolusi yang mengancam masa depan generasi muda. Pendidikan tinggi di Indonesia harus dijaga dari segala bentuk kejahatan akademik yang berpotensi menghancurkan integritas ilmiah dan mencederai kepercayaan publik.

Tuntutan Kami

LBH Kapuas Raya Indonesia menuntut pihak Universitas Tanjungpura untuk segera mengambil tindakan sebagai berikut:

1.        Pengumuman hasil investigasi secara transparan kepada publik dan pihak-pihak terkait, serta penegakan sanksi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2.        Pemberian perlindungan hukum kepada saksi-saksi yang berani berbicara mengenai kasus ini dan pelaporan kasus pemalsuan kepada aparat penegak hukum agar ada tindak lanjut pidana;

3.        Pemeriksaan menyeluruh terhadap SIAKAD dan sistem pengawasan internal untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi di masa depan, serta peningkatan sistem keamanan akademik untuk mencegah manipulasi nilai;

4.        Pemecatan dan proses hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan nilai, termasuk dosen, staf akademik, dan mahasiswa yang terbukti terlibat.

LBH Kapuas Raya Indonesia memandang bahwa skandal manipulasi nilai di FISIP Untan merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan nilai-nilai moral pendidikan. Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil, transparan, dan akuntabel demi menjaga kehormatan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kami juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap jenjang pendidikan, karena tanpa integritas, pendidikan kehilangan makna dan substansi utamanya: pembentukan karakter, moralitas, dan kecerdasan bangsa.

[Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia]