Pontianak– Skandal akademik yang melibatkan
sejumlah dosen dan pejabat struktural di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan) terkait dugaan manipulasi nilai
akademik mahasiswa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.
Berdasarkan laporan investigasi internal yang diungkapkan oleh tim investigasi
pimpinan Dr. Rupita, kami memandang bahwa kasus ini telah meruntuhkan
integritas moral dan etika akademik, serta menodai kredibilitas institusi
pendidikan yang seharusnya menjadi benteng bagi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran.
Dalam konteks ini, LBH Kapuas Raya
Indonesia menyatakan sikap tegas untuk mengawal penyelesaian skandal akademik
ini dengan mempertimbangkan aspek filsafat pendidikan, aturan hukum yang
berlaku, serta potensi sanksi pidana bagi para pelaku. Berikut adalah
pernyataan kami terkait situasi ini:
Kejahatan Akademik sebagai Pelanggaran Terhadap Prinsip Inti Pendidikan
Pendidikan adalah proses transformasi
nilai-nilai moral, etika, dan intelektual yang berlandaskan pada prinsip
kebenaran dan kejujuran. Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia melalui
penanaman nilai-nilai luhur dan pengembangan pengetahuan yang bermartabat.
Dugaan manipulasi nilai oleh oknum dosen di Untan secara langsung mencederai
prinsip dasar tersebut. Tindakan ini merupakan manifestasi dari pelanggaran
terhadap etika akademik yang tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga
mencoreng reputasi seluruh sivitas akademika yang menjunjung tinggi integritas.
Socrates, seorang filsuf Yunani Kuno,
menekankan pentingnya moral excellence (keunggulan moral)
dalam pendidikan, di mana kejujuran adalah fondasi utama dalam proses
belajar-mengajar. Dengan adanya dugaan pemalsuan nilai, para pelaku tidak hanya
merusak kepercayaan publik terhadap dunia akademik, tetapi juga merusak
integritas dan kredibilitas pendidikan sebagai proses pembentukan karakter
individu yang bertanggung jawab.
Pelanggaran Hukum dan Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) huruf h
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Tanjungpura, jelas disebutkan
bahwa rektor berwenang menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan
yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam kasus ini, terdapat dugaan kuat bahwa lima akademisi
telah terlibat dalam manipulasi nilai, pemalsuan dokumen akademik, dan
pencatutan nama-nama dosen yang tidak pernah memberikan nilai kepada mahasiswa
atas nama Yuliansyah.
Dugaan pelanggaran ini juga berpotensi
melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyatakan bahwa
barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut
seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana penjara selama enam tahun.
Lebih lanjut, manipulasi data akademik
juga dapat dikategorikan sebagai tindakan fraud (penipuan),
yang mencakup tindakan memanipulasi informasi untuk mendapatkan keuntungan yang
tidak semestinya. Hal ini merusak sistem informasi akademik yang diandalkan
untuk menjamin keabsahan data akademik mahasiswa dan berpotensi melanggar UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan
pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pendidikan tinggi.
Sanksi dan Tindakan Hukum yang Harus Diambil
Berdasarkan hasil investigasi internal
dan dugaan pelanggaran serius ini, LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak beberapa
tindakan hukum untuk dilakukan di antaranya:
-
Pemberian
Sanksi Administratif
Bahwa pemberhentian sementara atau
permanen terhadap dosen dan pejabat akademik yang terbukti bersalah sesuai
dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 74 Tahun 2017 dan aturan kode etik
dosen. Hal ini meliputi pencopotan jabatan, pencabutan hak mengajar, serta
pencabutan gelar akademik jika diperlukan;
-
Pengenaan
Sanksi Pidana
Bahwa mengingat pemalsuan
dokumen dan manipulasi nilai merupakan bentuk tindak pidana, LBH Kapuas Raya
Indonesia meminta agar para dosen yang terlibat diproses secara pidana sesuai
dengan Pasal 263 KUHP. Kami juga meminta pihak yang merasa dirugikan, terutama dosen
yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan, agar segera melaporkan kasus ini ke
pihak berwajib untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut;
-
Tindakan
Lanjutan oleh Rektor
Bahwa Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda
Wiko, memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi tegas berdasarkan hasil
investigasi tim internal. Berdasarkan Statuta Untan, rektor harus segera
menegakkan hukum dan etika akademik untuk memulihkan kredibilitas institusi.
Penundaan tindakan oleh pihak rektorat hanya akan memperburuk kepercayaan
publik dan menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di
Indonesia.
Implikasi Lebih Lanjut bagi Dunia Akademik
Kasus manipulasi nilai ini tidak hanya
merusak kredibilitas individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan dampak
sistemik bagi dunia pendidikan di Indonesia. Jika praktik semacam ini dibiarkan
berlanjut tanpa tindakan tegas, akan timbul kekhawatiran bahwa dunia akademik
menjadi arena bagi praktik-praktik kecurangan dan kolusi yang mengancam masa
depan generasi muda. Pendidikan tinggi di Indonesia harus dijaga dari segala
bentuk kejahatan akademik yang berpotensi menghancurkan integritas ilmiah dan
mencederai kepercayaan publik.
Tuntutan Kami
LBH Kapuas Raya Indonesia menuntut
pihak Universitas Tanjungpura untuk segera mengambil tindakan sebagai berikut:
1.
Pengumuman
hasil investigasi secara transparan kepada publik dan pihak-pihak terkait,
serta penegakan sanksi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.
Pemberian
perlindungan hukum kepada saksi-saksi yang berani berbicara mengenai kasus ini
dan pelaporan kasus pemalsuan kepada aparat penegak hukum agar ada tindak
lanjut pidana;
3.
Pemeriksaan
menyeluruh terhadap SIAKAD dan sistem pengawasan internal untuk memastikan
kasus serupa tidak terjadi di masa depan, serta peningkatan sistem keamanan
akademik untuk mencegah manipulasi nilai;
4.
Pemecatan
dan proses hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan
nilai, termasuk dosen, staf akademik, dan mahasiswa yang terbukti terlibat.
LBH Kapuas Raya Indonesia memandang
bahwa skandal manipulasi nilai di FISIP Untan merupakan pelanggaran serius
terhadap etika akademik dan nilai-nilai moral pendidikan. Kami berharap kasus
ini segera diselesaikan dengan adil, transparan, dan akuntabel demi menjaga
kehormatan dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kami juga menekankan
pentingnya menjaga integritas dalam setiap jenjang pendidikan, karena tanpa
integritas, pendidikan kehilangan makna dan substansi utamanya: pembentukan
karakter, moralitas, dan kecerdasan bangsa.
[Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia]