Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia ikut menandatangani kesepakatan Penanganan Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak di Kalimantan Barat yang tergabung dengan beberapa instansi
pemerintah, Civil society organizations (CSOs), kelompok
masyarakat lain yang peduli terhadap Perempuan dan anak, dan Lembaga aparat
penegak hukum.
Penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dan kompleks untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Barat. Dalam rapat koordinasi ini, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan penanganan kasus kekerasan domestik yang sering kali tertangani dengan kurang optimal.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak
di Kalimantan Barat merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan
tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat. LBH Kapuas Raya Indonesia tentu
menjadi satu di antara Lembaga yang memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam
upaya pengentasan masalah ini melalui pendekatan yang komprehensif dan
berkelanjutan.
Sehingga upaya tersebut bukan hanya
sekadar seremonial di atas kertas.
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., yang menghadiri acara
tersebut menyatakan, kesepakatan ini adalah langkah penting dalam memperkuat
kolaborasi antara berbagai pihak untuk menangani kekerasan terhadap perempuan
dan anak.
“Kami berharap bahwa dengan pendekatan
yang lebih komprehensif dan sensitif gender, kita dapat mengatasi tantangan ini
dengan lebih efektif dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi Perempuan
dan anak,” jelasnya, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia di Kubu Raya, selasa,
(03/09/2024).
Maria juga menegaskan kekerasan
terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena yang kompleks dengan akar
permasalahan yang beragam, termasuk faktor sosial, budaya, ekonomi, dan
psikologis. Kekerasan domestik, sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling
sering terjadi, seringkali tersembunyi dan sulit untuk diungkap akibat stigma
sosial dan kurangnya dukungan bagi korban.
Dari perspektif filosofis, kekerasan
terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia
dan martabat manusia. Setiap individu berhak hidup dalam lingkungan yang aman
dan bebas dari kekerasan. Pendekatan viktimologi menekankan pentingnya
memberikan perhatian pada korban kekerasan, memberikan dukungan dan
perlindungan yang memadai, serta mencegah terjadinya re-viktimisasi.
“Upaya pengentasan kekerasan terhadap
perempuan dan anak dihadapkan pada sejumlah tantangan, di antaranya
pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman gender, yaitu pemahaman
yang masih terbatas mengenai kesetaraan gender dan peran perempuan dalam
masyarakat menjadi salah satu faktor yang memperparah masalah kekerasan.
Kedua, stigma sosial, korban kekerasan seringkali mengalami stigma
sosial yang menghalanginya untuk melaporkan kasus dan mencari bantuan,
ketiga, kelemahan sistem hukum, keterbatasan sumber daya dan
kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan juga menjadi
kendala,” terang Maria.
Untuk mengatasi permasalahan ini, LBH
Kapuas Raya Indonesia melakukan berbagai upaya, antara lain:
-
Melaksanakan
sosialisasi dan edukasi, melakukan kampanye dan program edukasi untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta
pentingnya kesetaraan gender;
-
Penguatan
layanan bagi korban,
menyediakan layanan bantuan hukum, konseling, dan perlindungan bagi korban
kekerasan;
-
Kerjasama
lintas sektor, membangun
kerjasama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta
untuk menciptakan sinergi dalam penanganan kasus kekerasan;
-
Pengembangan
kebijakan,
mengadvokasi kebijakan yang lebih baik untuk melindungi perempuan dan anak dari
kekerasan.
Maria juga mengajak seluruh pihak
untuk bersatu padu dalam upaya pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan
anak.
“Mari bersama-sama menciptakan
lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota masyarakat,” tutupnya.
Siaran Pers LBH Kapuas Raya Indonesia
Pontianak, 3 September 2024
#KekerasanTerhadapPerempuan #PerlindunganAnak #PemberdayaanPerempuan #LBHKapuasRaya #KalimantanBarat #PenangananKekerasan #KesepakatanBersama# KeadilanGender #HakAsasiManusia #PencegahanKekerasan #KekerasanDomestik #KolaborasiLawanKekerasan #KalbarDaruratKekerasan