Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Hanya Sekadar di atas Kertas!

 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia ikut menandatangani kesepakatan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kalimantan Barat yang tergabung dengan beberapa instansi pemerintah, Civil society organizations (CSOs), kelompok masyarakat lain yang peduli terhadap Perempuan dan anak, dan Lembaga aparat penegak hukum.

Penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif dan kompleks untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Barat. Dalam rapat koordinasi ini, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan penanganan kasus kekerasan domestik yang sering kali tertangani dengan kurang optimal.



Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Barat merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat. LBH Kapuas Raya Indonesia tentu menjadi satu di antara Lembaga yang memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam upaya pengentasan masalah ini melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Sehingga upaya tersebut bukan hanya sekadar seremonial di atas kertas.

Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., yang menghadiri acara tersebut menyatakan, kesepakatan ini adalah langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap bahwa dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan sensitif gender, kita dapat mengatasi tantangan ini dengan lebih efektif dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi Perempuan dan anak,” jelasnya, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia di Kubu Raya, selasa, (03/09/2024).

Maria juga menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena yang kompleks dengan akar permasalahan yang beragam, termasuk faktor sosial, budaya, ekonomi, dan psikologis. Kekerasan domestik, sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi, seringkali tersembunyi dan sulit untuk diungkap akibat stigma sosial dan kurangnya dukungan bagi korban.

Dari perspektif filosofis, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia. Setiap individu berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Pendekatan viktimologi menekankan pentingnya memberikan perhatian pada korban kekerasan, memberikan dukungan dan perlindungan yang memadai, serta mencegah terjadinya re-viktimisasi.

“Upaya pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan anak dihadapkan pada sejumlah tantangan, di antaranya pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman gender, yaitu pemahaman yang masih terbatas mengenai kesetaraan gender dan peran perempuan dalam masyarakat menjadi salah satu faktor yang memperparah masalah kekerasan. Kedua, stigma sosial, korban kekerasan seringkali mengalami stigma sosial yang menghalanginya untuk melaporkan kasus dan mencari bantuan, ketiga, kelemahan sistem hukum, keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan juga menjadi kendala,” terang Maria.

Untuk mengatasi permasalahan ini, LBH Kapuas Raya Indonesia melakukan berbagai upaya, antara lain:

-       Melaksanakan sosialisasi dan edukasi, melakukan kampanye dan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pentingnya kesetaraan gender;

-       Penguatan layanan bagi korban, menyediakan layanan bantuan hukum, konseling, dan perlindungan bagi korban kekerasan;

-       Kerjasama lintas sektor, membangun kerjasama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan sinergi dalam penanganan kasus kekerasan;

-       Pengembangan kebijakan, mengadvokasi kebijakan yang lebih baik untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

Maria juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu padu dalam upaya pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota masyarakat,” tutupnya.

Siaran Pers LBH Kapuas Raya Indonesia

Pontianak, 3 September 2024

#KekerasanTerhadapPerempuan #PerlindunganAnak #PemberdayaanPerempuan #LBHKapuasRaya #KalimantanBarat #PenangananKekerasan #KesepakatanBersama# KeadilanGender #HakAsasiManusia #PencegahanKekerasan #KekerasanDomestik #KolaborasiLawanKekerasan #KalbarDaruratKekerasan