Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia ikut
menandatangani kesepakatan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di
Kalimantan Barat yang tergabung dengan beberapa instansi pemerintah, Civil
society organizations (CSOs), kelompok masyarakat lain yang peduli terhadap
Perempuan dan anak, dan Lembaga aparat penegak hukum.
Penandatanganan kesepakatan ini merupakan
bagian dari upaya komprehensif dan kompleks untuk menangani kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Barat. Dalam rapat koordinasi
ini, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan penanganan kasus kekerasan
domestik yang sering kali tertangani dengan kurang optimal.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kalimantan Barat merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan
tindakan nyata dari seluruh lapisan masyarakat. LBH Kapuas Raya Indonesia tentu
menjadi satu di antara Lembaga yang memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam
upaya pengentasan masalah ini melalui pendekatan yang komprehensif dan
berkelanjutan.
Sehingga upaya tersebut bukan hanya sekadar
seremonial di atas kertas.
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., yang menghadiri acara
tersebut menyatakan, kesepakatan ini adalah langkah penting dalam memperkuat
kolaborasi antara berbagai pihak untuk menangani kekerasan terhadap perempuan
dan anak.
“Kami berharap bahwa dengan pendekatan yang
lebih komprehensif dan sensitif gender, kita dapat mengatasi tantangan ini
dengan lebih efektif dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi Perempuan
dan anak,” jelasnya, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia di Kubu Raya, selasa,
(03/09/2024).
Maria juga menegaskan kekerasan terhadap
perempuan dan anak merupakan fenomena yang kompleks dengan akar permasalahan
yang beragam, termasuk faktor sosial, budaya, ekonomi, dan psikologis.
Kekerasan domestik, sebagai salah satu bentuk kekerasan yang paling sering
terjadi, seringkali tersembunyi dan sulit untuk diungkap akibat stigma sosial
dan kurangnya dukungan bagi korban.
Dari perspektif filosofis, kekerasan terhadap
perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan
martabat manusia. Setiap individu berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan
bebas dari kekerasan. Pendekatan viktimologi menekankan pentingnya memberikan
perhatian pada korban kekerasan, memberikan dukungan dan perlindungan yang
memadai, serta mencegah terjadinya re-viktimisasi.
“Upaya pengentasan kekerasan terhadap perempuan
dan anak dihadapkan pada sejumlah tantangan, di antaranya pertama, kurangnya
kesadaran dan pemahaman gender, yaitu pemahaman yang masih terbatas
mengenai kesetaraan gender dan peran perempuan dalam masyarakat menjadi salah
satu faktor yang memperparah masalah kekerasan. Kedua, stigma sosial, korban
kekerasan seringkali mengalami stigma sosial yang menghalanginya untuk
melaporkan kasus dan mencari bantuan, ketiga, kelemahan sistem hukum, keterbatasan
sumber daya dan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan
juga menjadi kendala,” terang Maria.
Untuk mengatasi permasalahan ini, LBH Kapuas
Raya Indonesia melakukan berbagai upaya, antara lain:
-
Melaksanakan
sosialisasi dan edukasi, melakukan
kampanye dan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pentingnya kesetaraan gender;
-
Penguatan
layanan bagi korban, menyediakan
layanan bantuan hukum, konseling, dan perlindungan bagi korban kekerasan;
-
Kerjasama
lintas sektor, membangun
kerjasama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta
untuk menciptakan sinergi dalam penanganan kasus kekerasan;
-
Pengembangan
kebijakan, mengadvokasi
kebijakan yang lebih baik untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Maria juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu
padu dalam upaya pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang
aman dan nyaman bagi seluruh anggota masyarakat,” tutupnya.
Siaran Pers LBH Kapuas Raya Indonesia
Pontianak, 3 September 2024
#KekerasanTerhadapPerempuan #PerlindunganAnak #PemberdayaanPerempuan
#LBHKapuasRaya #KalimantanBarat #PenangananKekerasan #KesepakatanBersama# KeadilanGender
#HakAsasiManusia #PencegahanKekerasan #KekerasanDomestik #KolaborasiLawanKekerasan
#KalbarDaruratKekerasan