Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyampaikan
keprihatinan mendalam atas pemecatan Kepala Sekolah SDN 28 Sejawak Sintang,
Rofina Nelly, setelah beliau mengajukan gugatan terhadap Peraturan Bupati
(Perbup) Sintang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penghapusan Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, S.H., menyampaikan TPP adalah elemen kunci
dalam upaya meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan TPP, ASN diharapkan termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang
berkualitas dan menjaga integritas serta kesejahteraan mereka. Oleh karena itu,
penting bagi pimpinan OPD untuk mengevaluasi beban kerja ASN dan mendorong
produktivitas mereka, yang dapat diukur melalui laporan jurnal harian. TPP
dibayarkan berdasarkan disiplin dan produktivitas kerja, menjadikannya alat
yang efektif untuk meningkatkan kinerja ASN.
“Seperti yang kita ketahui bersama Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, sesuai
peraturan perundang-undangan. Kemudian, pemberian TPP tersebut seharusnya
diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019,”
jelas Eka, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, senin, (26/08/2024).
Menurut Eka, pihaknya memahami adanya
pertimbangan khusus dari Pemerintah Kabupaten Sintang terkait penghapusan TPP
bagi guru bersertifikasi, dengan alasan kemampuan keuangan daerah. Namun,
keputusan ini harus tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan juga
mengakomodasi pendapat dari ASN utamanya di sini guru yang terdampak dengan penghapusan
TPP tersebut.
“Harusnya tetap ada konsolidasi dan juga
diskusi publik sebelumnya agar para ASN ini tidak terkejut dengan kebijakan
yang ada,” terang Eka.
Di sisi lain, Koordinator Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia,
Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb, menyayangkan tindakan pemecatan
yang menimpa Rofina Nelly setelah gugatan uji materiil terhadap Peraturan
Bupati Sintang terkait TPP diajukan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan ini, karena
kami percaya bahwa setiap ASN, termasuk guru, memiliki hak fundamental untuk
menyuarakan pendapat dan mencari keadilan melalui jalur hukum tanpa harus
merasa terancam atau diintimidasi dengan tindakan represif. Proses hukum adalah
bagian dari hak setiap warga negara, dan hal ini seharusnya dihormati oleh
semua pihak,” ungkap Iga.
Lebih lanjut, Iga menekankan pentingnya dialog
yang konstruktif antara pemerintah dan pihak-pihak terkait.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang
untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini, serta membuka ruang dialog yang
konstruktif. Langkah ini tidak hanya demi kesejahteraan Rofina Nelly dan para
guru lainnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil
benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan
ASN secara keseluruhan,” tambahnya.
Iga juga menyatakan dukungan penuh LBH Kapuas Raya Indonesia terhadap segala bentuk perjuangan untuk keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, serta mendorong agar hak-hak ini senantiasa dijaga dan diperjuangkan.