Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan Kepala
Sekolah SDN 28 Sejawak Sintang, Rofina Nelly, setelah beliau mengajukan gugatan
terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, S.H., menyampaikan TPP adalah
elemen kunci dalam upaya meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil
Negara (ASN). Dengan TPP, ASN diharapkan termotivasi untuk memberikan pelayanan
publik yang berkualitas dan menjaga integritas serta kesejahteraan mereka. Oleh
karena itu, penting bagi pimpinan OPD untuk mengevaluasi beban kerja ASN dan
mendorong produktivitas mereka, yang dapat diukur melalui laporan jurnal
harian. TPP dibayarkan berdasarkan disiplin dan produktivitas kerja,
menjadikannya alat yang efektif untuk meningkatkan kinerja ASN.
“Seperti yang kita ketahui bersama
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, sesuai
peraturan perundang-undangan. Kemudian, pemberian TPP tersebut seharusnya
diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun
2019,” jelas Eka, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, senin, (26/08/2024).
Menurut Eka, pihaknya memahami adanya
pertimbangan khusus dari Pemerintah Kabupaten Sintang terkait penghapusan TPP
bagi guru bersertifikasi, dengan alasan kemampuan keuangan daerah. Namun,
keputusan ini harus tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan juga
mengakomodasi pendapat dari ASN utamanya di sini guru yang terdampak dengan
penghapusan TPP tersebut.
“Harusnya tetap ada konsolidasi dan
juga diskusi publik sebelumnya agar para ASN ini tidak terkejut dengan
kebijakan yang ada,” terang Eka.
Di sisi lain, Koordinator Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia,
Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb, menyayangkan tindakan pemecatan
yang menimpa Rofina Nelly setelah gugatan uji materiil terhadap Peraturan
Bupati Sintang terkait TPP diajukan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan
ini, karena kami percaya bahwa setiap ASN, termasuk guru, memiliki hak
fundamental untuk menyuarakan pendapat dan mencari keadilan melalui jalur hukum
tanpa harus merasa terancam atau diintimidasi dengan tindakan represif. Proses
hukum adalah bagian dari hak setiap warga negara, dan hal ini seharusnya
dihormati oleh semua pihak,” ungkap Iga.
Lebih lanjut, Iga menekankan
pentingnya dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pihak-pihak terkait.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten
Sintang untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini, serta membuka ruang
dialog yang konstruktif. Langkah ini tidak hanya demi kesejahteraan Rofina
Nelly dan para guru lainnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang
diambil benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pelayanan publik dan
kesejahteraan ASN secara keseluruhan,” tambahnya.
Iga juga menyatakan dukungan penuh LBH
Kapuas Raya Indonesia terhadap segala bentuk perjuangan untuk keadilan dan
penghormatan terhadap hak-hak ASN, serta mendorong agar hak-hak ini senantiasa
dijaga dan diperjuangkan.