LBH Kapuas Raya Indonesia Prihatin atas Pemecatan Kepala Sekolah SDN 28 Sejawak Sintang

 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan Kepala Sekolah SDN 28 Sejawak Sintang, Rofina Nelly, setelah beliau mengajukan gugatan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, S.H., menyampaikan TPP adalah elemen kunci dalam upaya meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan TPP, ASN diharapkan termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menjaga integritas serta kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi pimpinan OPD untuk mengevaluasi beban kerja ASN dan mendorong produktivitas mereka, yang dapat diukur melalui laporan jurnal harian. TPP dibayarkan berdasarkan disiplin dan produktivitas kerja, menjadikannya alat yang efektif untuk meningkatkan kinerja ASN.

“Seperti yang kita ketahui bersama Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, pemberian TPP tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Eka, di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, senin, (26/08/2024).

Menurut Eka, pihaknya memahami adanya pertimbangan khusus dari Pemerintah Kabupaten Sintang terkait penghapusan TPP bagi guru bersertifikasi, dengan alasan kemampuan keuangan daerah. Namun, keputusan ini harus tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan juga mengakomodasi pendapat dari ASN utamanya di sini guru yang terdampak dengan penghapusan TPP tersebut.

“Harusnya tetap ada konsolidasi dan juga diskusi publik sebelumnya agar para ASN ini tidak terkejut dengan kebijakan yang ada,” terang Eka.

Di sisi lain, Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb, menyayangkan tindakan pemecatan yang menimpa Rofina Nelly setelah gugatan uji materiil terhadap Peraturan Bupati Sintang terkait TPP diajukan.

“Kami sangat prihatin atas tindakan ini, karena kami percaya bahwa setiap ASN, termasuk guru, memiliki hak fundamental untuk menyuarakan pendapat dan mencari keadilan melalui jalur hukum tanpa harus merasa terancam atau diintimidasi dengan tindakan represif. Proses hukum adalah bagian dari hak setiap warga negara, dan hal ini seharusnya dihormati oleh semua pihak,” ungkap Iga.

Lebih lanjut, Iga menekankan pentingnya dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pihak-pihak terkait.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini, serta membuka ruang dialog yang konstruktif. Langkah ini tidak hanya demi kesejahteraan Rofina Nelly dan para guru lainnya, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan ASN secara keseluruhan,” tambahnya.

Iga juga menyatakan dukungan penuh LBH Kapuas Raya Indonesia terhadap segala bentuk perjuangan untuk keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, serta mendorong agar hak-hak ini senantiasa dijaga dan diperjuangkan.