LBH Kapuas Raya Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas Pelanggaran HAM Masa Lalu

 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyambut Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, yang diperingati setiap tanggal 30 Agustus, dengan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Desakan ini sejalan dengan komitmen internasional Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai dengan standar hukum internasional.

Indonesia telah menandatangani International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada tahun 2010. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Ratifikasi konvensi ini sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penghilangan paksa dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Ratifikasi konvensi tersebut juga akan memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan serta reparasi menyeluruh yang masih belum dilakukan oleh pemerintah.

Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebetulnya bukan hal yang baru di dalam perbincangan Hukum dan HAM di Indonesia. Rekomendasi untuk meratifikasi konvensi ini sudah diberikan oleh DPR RI periode 2004-2009 dan bahkan telah menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2011-2014. Selain itu, dalam evaluasi kinerja hak asasi manusia (HAM) melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) siklus ketiga di bawah Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Mei 2017, Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk segera meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 2021. Namun, hingga saat ini, ratifikasi tersebut belum juga terealisasi.

Pada tahun 2022, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa mulai dilakukan kembali, dan desakan untuk pengesahannya terus berlanjut pada tahun 2023. Dalam konteks pemerintahan yang baru nanti, diharapkan komitmen ini segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat banyak kasus penghilangan paksa yang masih belum terselesaikan di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:

-       Kasus penghilangan paksa 13 aktivis pro-demokrasi pada 1997/1998 yang hingga kini belum menemukan titik terang;

-       Peristiwa 1965/1966 yang menyebabkan hilangnya sekitar 32.774 orang, masih menjadi luka mendalam bagi bangsa Indonesia;

-       Peristiwa Tanjung Priok 1984 dengan 23 korban yang hilang;

-       Pembunuhan Misterius 1982-1985 yang mengakibatkan hilangnya 23 korban;

-       Peristiwa Talangsari 1989 dengan 88 korban yang hilang.

Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil dari sekian banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, dan masih banyak korban serta keluarga korban yang belum mendapatkan keadilan.

LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Hasil investigasi harus diumumkan kepada publik dan menjadi dasar bagi upaya penegakan hukum berkemanusiaan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pemerintah juga wajib memberikan perhatian serius terhadap perlindungan saksi dan korban dalam proses pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban. Perlindungan hukum yang komprehensif sangat diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka. Selain itu, pemerintah harus segera meratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghapuskan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Tuntutan Utama LBH Kapuas Raya Indonesia:

1.     Pengusutan Tuntas: Pembentukan tim independen yang kredibel untuk mengusut tuntas semua kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu;

2.     Peradilan Adil: Pelaku pelanggaran HAM harus diadili secara adil dan terbuka di pengadilan yang independen dan tidak memihak;

3.     Rehabilitasi: Korban pelanggaran HAM berat harus mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi yang memadai;

4.     Pencegahan: Pemerintah harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat di masa depan;

5.     Ratifikasi Konvensi: Segera meratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) sebagai langkah nyata dalam memastikan perlindungan HAM.

LBH Kapuas Raya Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Kami percaya bahwa dengan semangat persatuan dan kerja sama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.

Siaran Pers, Pontianak, 30 Agustus 2024

#HariAntiPenghapusanPaksa #HAM #PelanggaranHAM #KeadilanUntukKorban #LBHKapuasRaya #IndonesiaUntukSemua #Hukum #Demokrasi #RekonsiliasiNasional