Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyambut Hari
Anti Penghilangan Paksa Internasional, yang diperingati setiap tanggal 30
Agustus, dengan mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengusut
tuntas kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di
masa lalu. Desakan ini sejalan dengan komitmen internasional Indonesia untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai dengan standar
hukum internasional.
Indonesia telah menandatangani International
Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance
(ICPPED) atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari
Penghilangan Paksa pada tahun 2010. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum
meratifikasi konvensi tersebut. Ratifikasi konvensi ini sangat penting untuk
memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penghilangan paksa dan
mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Ratifikasi konvensi
tersebut juga akan memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dan keluarga
korban untuk mendapatkan keadilan serta reparasi menyeluruh yang masih belum
dilakukan oleh pemerintah.
Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang
dari Penghilangan Paksa sebetulnya bukan hal yang baru di dalam perbincangan Hukum
dan HAM di Indonesia. Rekomendasi untuk meratifikasi konvensi ini sudah
diberikan oleh DPR RI periode 2004-2009 dan bahkan telah menjadi bagian dari
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2011-2014. Selain itu,
dalam evaluasi kinerja hak asasi manusia (HAM) melalui mekanisme Universal
Periodic Review (UPR) siklus ketiga di bawah Dewan HAM Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada Mei 2017, Pemerintah Republik Indonesia kembali
menegaskan komitmennya untuk segera meratifikasi konvensi tersebut pada tahun
2021. Namun, hingga saat ini, ratifikasi tersebut belum juga terealisasi.
Pada tahun 2022, pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) tentang Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan
Paksa mulai dilakukan kembali, dan desakan untuk pengesahannya terus berlanjut
pada tahun 2023. Dalam konteks pemerintahan yang baru nanti, diharapkan
komitmen ini segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan
bagi para korban.
Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), terdapat banyak kasus penghilangan paksa yang masih belum
terselesaikan di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Kasus
penghilangan paksa 13 aktivis pro-demokrasi pada 1997/1998 yang hingga kini
belum menemukan titik terang;
-
Peristiwa
1965/1966 yang menyebabkan hilangnya sekitar 32.774 orang, masih menjadi luka
mendalam bagi bangsa Indonesia;
-
Peristiwa
Tanjung Priok 1984 dengan 23 korban yang hilang;
-
Pembunuhan
Misterius 1982-1985 yang mengakibatkan hilangnya 23 korban;
-
Peristiwa
Talangsari 1989 dengan 88 korban yang hilang.
Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil dari
sekian banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, dan masih banyak
korban serta keluarga korban yang belum mendapatkan keadilan.
LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak pemerintah
untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai kasus
pelanggaran HAM berat. Hasil investigasi harus diumumkan kepada publik dan
menjadi dasar bagi upaya penegakan hukum berkemanusiaan, transparan, akuntabel,
dan berkeadilan.
Pemerintah juga wajib memberikan perhatian
serius terhadap perlindungan saksi dan korban dalam proses pengungkapan
kebenaran dan pertanggungjawaban. Perlindungan hukum yang komprehensif sangat
diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka. Selain itu,
pemerintah harus segera meratifikasi International Convention for the
Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) sebagai
bentuk komitmen nyata dalam menghapuskan praktik penghilangan paksa di
Indonesia.
Tuntutan Utama LBH Kapuas Raya Indonesia:
1.
Pengusutan
Tuntas: Pembentukan tim
independen yang kredibel untuk mengusut tuntas semua kasus pelanggaran HAM
berat di masa lalu;
2.
Peradilan
Adil: Pelaku pelanggaran HAM
harus diadili secara adil dan terbuka di pengadilan yang independen dan tidak
memihak;
3.
Rehabilitasi: Korban pelanggaran HAM berat harus mendapatkan
rehabilitasi dan kompensasi yang memadai;
4.
Pencegahan: Pemerintah harus mengambil langkah-langkah
konkret untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat di masa depan;
5.
Ratifikasi
Konvensi: Segera meratifikasi International
Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance
(ICPPED) sebagai langkah nyata dalam memastikan perlindungan HAM.
LBH Kapuas Raya Indonesia mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi korban
pelanggaran HAM. Kami percaya bahwa dengan semangat persatuan dan kerja sama,
kita dapat mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,
hukum, dan hak asasi manusia.
Siaran Pers, Pontianak, 30 Agustus 2024
#HariAntiPenghapusanPaksa #HAM #PelanggaranHAM #KeadilanUntukKorban #LBHKapuasRaya #IndonesiaUntukSemua #Hukum #Demokrasi #RekonsiliasiNasional