Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia menyambut Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, yang
diperingati setiap tanggal 30 Agustus, dengan mendesak Pemerintah Republik
Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Desakan ini sejalan dengan
komitmen internasional Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak asasi manusia sesuai dengan standar hukum internasional.
Indonesia telah menandatangani International
Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED)
atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari
Penghilangan Paksa pada tahun 2010. Namun, hingga saat ini, Indonesia
belum meratifikasi konvensi tersebut. Ratifikasi konvensi ini sangat penting
untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penghilangan paksa
dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Ratifikasi konvensi
tersebut juga akan memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dan keluarga
korban untuk mendapatkan keadilan serta reparasi menyeluruh yang masih belum
dilakukan oleh pemerintah.
Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua
Orang dari Penghilangan Paksa sebetulnya bukan hal yang baru di dalam
perbincangan Hukum dan HAM di Indonesia. Rekomendasi untuk meratifikasi
konvensi ini sudah diberikan oleh DPR RI periode 2004-2009 dan bahkan telah
menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode
2011-2014. Selain itu, dalam evaluasi kinerja hak asasi manusia (HAM) melalui
mekanisme Universal Periodic Review (UPR) siklus ketiga di
bawah Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Mei 2017, Pemerintah
Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk segera meratifikasi
konvensi tersebut pada tahun 2021. Namun, hingga saat ini, ratifikasi tersebut
belum juga terealisasi.
Pada tahun 2022, pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) tentang Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan
Paksa mulai dilakukan kembali, dan desakan untuk pengesahannya terus berlanjut
pada tahun 2023. Dalam konteks pemerintahan yang baru nanti, diharapkan
komitmen ini segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan
bagi para korban.
Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), terdapat banyak kasus penghilangan paksa yang masih belum
terselesaikan di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Kasus
penghilangan paksa 13 aktivis pro-demokrasi pada 1997/1998 yang hingga kini
belum menemukan titik terang;
-
Peristiwa
1965/1966 yang menyebabkan hilangnya sekitar 32.774 orang, masih menjadi luka
mendalam bagi bangsa Indonesia;
-
Peristiwa
Tanjung Priok 1984 dengan 23 korban yang hilang;
-
Pembunuhan
Misterius 1982-1985 yang mengakibatkan hilangnya 23 korban;
-
Peristiwa
Talangsari 1989 dengan 88 korban yang hilang.
Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil
dari sekian banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, dan masih
banyak korban serta keluarga korban yang belum mendapatkan keadilan.
LBH Kapuas Raya Indonesia mendesak
pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai
kasus pelanggaran HAM berat. Hasil investigasi harus diumumkan kepada publik
dan menjadi dasar bagi upaya penegakan hukum berkemanusiaan, transparan,
akuntabel, dan berkeadilan.
Pemerintah juga wajib memberikan
perhatian serius terhadap perlindungan saksi dan korban dalam proses
pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban. Perlindungan hukum yang
komprehensif sangat diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka.
Selain itu, pemerintah harus segera meratifikasi International
Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED)
sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghapuskan praktik penghilangan paksa di
Indonesia.
Tuntutan Utama LBH Kapuas Raya
Indonesia:
1.
Pengusutan
Tuntas: Pembentukan
tim independen yang kredibel untuk mengusut tuntas semua kasus pelanggaran HAM
berat di masa lalu;
2.
Peradilan
Adil: Pelaku
pelanggaran HAM harus diadili secara adil dan terbuka di pengadilan yang
independen dan tidak memihak;
3.
Rehabilitasi: Korban pelanggaran HAM berat
harus mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi yang memadai;
4.
Pencegahan: Pemerintah harus mengambil
langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat di
masa depan;
5.
Ratifikasi
Konvensi: Segera
meratifikasi International Convention for the Protection of All Persons
from Enforced Disappearance (ICPPED) sebagai langkah nyata dalam
memastikan perlindungan HAM.
LBH Kapuas Raya Indonesia mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi
korban pelanggaran HAM. Kami percaya bahwa dengan semangat persatuan dan kerja
sama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia.
Siaran Pers, Pontianak, 30 Agustus
2024
#HariAntiPenghapusanPaksa #HAM #PelanggaranHAM #KeadilanUntukKorban #LBHKapuasRaya #IndonesiaUntukSemua #Hukum #Demokrasi #RekonsiliasiNasional