Kehidupan Urban dan Dampak Sosialnya
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota,
tekanan kerja sering kali menjadi beban berat bagi banyak orang di Indonesia,
baik untuk pekerja harian, karyawan swasta, maupun pegawai negeri sipil. Stres
dari rutinitas sehari-hari dan masalah pribadi memerlukan momen ketenangan dan
istirahat. Namun, ketenangan malam hari sering terganggu oleh aktivitas yang
dilakukan di luar jam malam, seperti “nongkrong” yang mengakibatkan
kebisingan. Aktivitas ini sering menimbulkan gangguan seperti berbicara dengan
suara keras, bernyanyi, atau bermain gitar hingga larut malam.
Batasan Jam Malam dan Ketentuan Hukum
Secara umum, jam malam biasanya
diartikan mulai dari pukul 22.00 hingga 04.30, meskipun tidak ada ketentuan
hukum baku mengenai jam malam di Indonesia. Gangguan yang disebabkan oleh
aktivitas “nongkrong” sering kali dianggap wajar, padahal ini dapat mengganggu
waktu istirahat warga yang membutuhkan ketenangan untuk melanjutkan aktivitas
mereka keesokan harinya.
Peraturan Hukum yang Mengatur Ketertiban Umum
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), terdapat aturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Pasal
503 ayat 1 KUHP menyebutkan:
“Diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225,: barang siapa membikin
ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.”
Namun, dengan berlakunya Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda untuk pelanggaran ini dapat
dilipatgandakan hingga seribu kali, menjadikannya Rp225.000,- (dua ratus dua
puluh lima ribu rupiah).
Tindakan yang Dapat Diambil
Meskipun aturan hukum sudah ada,
sebaiknya masalah kebisingan di malam hari terlebih dahulu ditangani melalui
pendekatan yang lebih humanis. Memberikan teguran secara sopan atau melaporkan
kepada petugas keamanan lingkungan atau perangkat desa merupakan langkah awal
yang disarankan. Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, laporan kepada pihak
berwajib dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.
Pengecualian dan Izin
Penerapan Pasal 503 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai gangguan ketertiban umum dapat
dikecualikan untuk beberapa jenis aktivitas yang telah mendapatkan izin
dari warga sekitar atau perangkat desa. Pasal ini mengatur
mengenai larangan terhadap tindakan yang mengganggu ketentraman masyarakat,
namun terdapat pengecualian untuk aktivitas tertentu yang memerlukan perayaan
atau acara khusus.
Pengecualian untuk Aktivitas Tertentu
1.
Kegiatan
dengan Izin Resmi Untuk
aktivitas yang telah mendapatkan izin dari otoritas setempat, seperti perangkat
desa atau warga sekitar, Pasal 305 ayat 1 KUHP dapat dikecualikan.
Kegiatan-kegiatan ini mencakup:
-
Pesta
Pernikahan: Kegiatan
yang sering memerlukan perayaan di malam hari dan biasanya dilakukan dengan
izin dari pihak berwenang.
-
Pesta
Ulang Tahun: Acara
pribadi yang melibatkan keramaian, tetapi telah dikomunikasikan dan disetujui
oleh lingkungan sekitar.
-
Acara
Keagamaan: Perayaan
atau acara keagamaan yang dapat berlangsung hingga larut malam, dengan tujuan
yang jelas dan dalam kerangka adat setempat.
2.
Pertimbangan
Nilai dan Norma Masyarakat Kegiatan-kegiatan
tersebut tetap harus mematuhi norma dan nilai masyarakat. Artinya, meskipun
mendapatkan izin, penyelenggara acara harus memastikan bahwa aktivitas mereka
tidak mengganggu ketertiban umum secara berlebihan dan dilakukan dengan
mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar.
Prosedur Pengajuan Izin
Untuk memastikan pengecualian dari
Pasal 503 ayat 1 KUHP, penyelenggara acara sebaiknya:
-
Mengajukan
Izin: Menghubungi
perangkat desa atau otoritas setempat untuk mendapatkan izin resmi.
-
Berkomunikasi
dengan Warga: Memberitahukan
kepada tetangga atau masyarakat sekitar mengenai rencana acara, termasuk waktu
dan kemungkinan gangguan yang akan terjadi.
-
Mematuhi
Batasan: Mengikuti
petunjuk atau batasan yang diberikan oleh otoritas untuk menjaga ketertiban
selama acara berlangsung.
Singkatnya, Penerapan Pasal 503 ayat 1
KUHP dapat dikecualikan untuk aktivitas yang telah memperoleh izin resmi dari
pihak berwenang. Penting untuk melakukan komunikasi yang baik dan mendapatkan
persetujuan yang diperlukan untuk memastikan bahwa acara tetap berlangsung
sesuai dengan norma dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian,
kegiatan-kegiatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, atau acara keagamaan
dapat dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan hukum yang ada.
Jadi, ada perbedaan ya antara
kegiatan-kegiatan tersebut di atas dengan aktivitas “nongkrong”, jadi bagi
masyarakat dihimbau untuk lebih mengetahui hal tersebut agar sama-sama dapat
menjaga ketertiban umum bersama.
Kesimpulan
Mengelola ketertiban umum di
lingkungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Memahami dan menerapkan
ketentuan hukum, serta berkomunikasi dengan baik, dapat membantu menjaga
keharmonisan dan ketenangan dalam komunitas.
Info lebih lanjut apabila terdapat
permasalahan hukum seputar ketertiban umum Anda dapat berkonsultasi dengan kami
melalui nomor kantor kami +62 895-3780-05325.
Penulis: Handoko, S.H.