Kehidupan Urban dan Dampak Sosialnya
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, tekanan
kerja sering kali menjadi beban berat bagi banyak orang di Indonesia, baik
untuk pekerja harian, karyawan swasta, maupun pegawai negeri sipil. Stres dari
rutinitas sehari-hari dan masalah pribadi memerlukan momen ketenangan dan
istirahat. Namun, ketenangan malam hari sering terganggu oleh aktivitas yang
dilakukan di luar jam malam, seperti “nongkrong” yang mengakibatkan
kebisingan. Aktivitas ini sering menimbulkan gangguan seperti berbicara dengan suara
keras, bernyanyi, atau bermain gitar hingga larut malam.
Batasan Jam Malam dan Ketentuan Hukum
Secara umum, jam malam biasanya diartikan mulai
dari pukul 22.00 hingga 04.30, meskipun tidak ada ketentuan hukum baku mengenai
jam malam di Indonesia. Gangguan yang disebabkan oleh aktivitas “nongkrong”
sering kali dianggap wajar, padahal ini dapat mengganggu waktu istirahat warga
yang membutuhkan ketenangan untuk melanjutkan aktivitas mereka keesokan
harinya.
Peraturan Hukum yang Mengatur Ketertiban Umum
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), terdapat aturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Pasal 503
ayat 1 KUHP menyebutkan:
“Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
Rp225,: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari
dapat terganggu.”
Namun, dengan berlakunya Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda untuk pelanggaran ini dapat
dilipatgandakan hingga seribu kali, menjadikannya Rp225.000,- (dua ratus dua
puluh lima ribu rupiah).
Tindakan yang Dapat Diambil
Meskipun aturan hukum sudah ada, sebaiknya
masalah kebisingan di malam hari terlebih dahulu ditangani melalui pendekatan
yang lebih humanis. Memberikan teguran secara sopan atau melaporkan kepada
petugas keamanan lingkungan atau perangkat desa merupakan langkah awal yang
disarankan. Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, laporan kepada pihak
berwajib dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.
Pengecualian dan Izin
Penerapan Pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai gangguan ketertiban umum dapat dikecualikan untuk beberapa jenis aktivitas yang telah mendapatkan izin dari warga sekitar atau perangkat desa. Pasal ini mengatur mengenai larangan terhadap tindakan yang mengganggu ketentraman masyarakat, namun terdapat pengecualian untuk aktivitas tertentu yang memerlukan perayaan atau acara khusus.
Pengecualian untuk Aktivitas Tertentu
1.
Kegiatan
dengan Izin Resmi Untuk
aktivitas yang telah mendapatkan izin dari otoritas setempat, seperti perangkat
desa atau warga sekitar, Pasal 305 ayat 1 KUHP dapat dikecualikan.
Kegiatan-kegiatan ini mencakup:
-
Pesta
Pernikahan: Kegiatan yang
sering memerlukan perayaan di malam hari dan biasanya dilakukan dengan izin
dari pihak berwenang.
-
Pesta
Ulang Tahun: Acara pribadi
yang melibatkan keramaian, tetapi telah dikomunikasikan dan disetujui oleh
lingkungan sekitar.
-
Acara
Keagamaan: Perayaan atau acara
keagamaan yang dapat berlangsung hingga larut malam, dengan tujuan yang jelas
dan dalam kerangka adat setempat.
2. Pertimbangan Nilai dan Norma Masyarakat Kegiatan-kegiatan tersebut tetap harus
mematuhi norma dan nilai masyarakat. Artinya, meskipun mendapatkan izin,
penyelenggara acara harus memastikan bahwa aktivitas mereka tidak mengganggu
ketertiban umum secara berlebihan dan dilakukan dengan mempertimbangkan
kenyamanan warga sekitar.
Prosedur Pengajuan Izin
Untuk memastikan pengecualian dari Pasal 503 ayat 1 KUHP, penyelenggara acara sebaiknya:
-
Mengajukan
Izin: Menghubungi perangkat
desa atau otoritas setempat untuk mendapatkan izin resmi.
-
Berkomunikasi
dengan Warga: Memberitahukan
kepada tetangga atau masyarakat sekitar mengenai rencana acara, termasuk waktu
dan kemungkinan gangguan yang akan terjadi.
-
Mematuhi
Batasan: Mengikuti petunjuk
atau batasan yang diberikan oleh otoritas untuk menjaga ketertiban selama acara
berlangsung.
Singkatnya, Penerapan Pasal 503 ayat 1 KUHP dapat
dikecualikan untuk aktivitas yang telah memperoleh izin resmi dari pihak
berwenang. Penting untuk melakukan komunikasi yang baik dan mendapatkan
persetujuan yang diperlukan untuk memastikan bahwa acara tetap berlangsung
sesuai dengan norma dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian,
kegiatan-kegiatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, atau acara keagamaan
dapat dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan hukum yang ada.
Jadi, ada perbedaan ya antara kegiatan-kegiatan tersebut di atas dengan aktivitas “nongkrong”, jadi bagi masyarakat dihimbau untuk lebih mengetahui hal tersebut agar sama-sama dapat menjaga ketertiban umum bersama.
Kesimpulan
Mengelola ketertiban umum di lingkungan
masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Memahami dan menerapkan ketentuan
hukum, serta berkomunikasi dengan baik, dapat membantu menjaga keharmonisan dan
ketenangan dalam komunitas.
Info lebih lanjut apabila terdapat permasalahan hukum seputar ketertiban umum Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalu nomor +62 822-5135-4364 atau nomor kantor kami +62 895-3780-05325.
Penulis: Handoko, S.H.