Aturan Hukum Membuat Bising di Malam Hari dan Menganggu Tetangga

 

Kehidupan Urban dan Dampak Sosialnya

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, tekanan kerja sering kali menjadi beban berat bagi banyak orang di Indonesia, baik untuk pekerja harian, karyawan swasta, maupun pegawai negeri sipil. Stres dari rutinitas sehari-hari dan masalah pribadi memerlukan momen ketenangan dan istirahat. Namun, ketenangan malam hari sering terganggu oleh aktivitas yang dilakukan di luar jam malam, seperti “nongkrong” yang mengakibatkan kebisingan. Aktivitas ini sering menimbulkan gangguan seperti berbicara dengan suara keras, bernyanyi, atau bermain gitar hingga larut malam.

Batasan Jam Malam dan Ketentuan Hukum

Secara umum, jam malam biasanya diartikan mulai dari pukul 22.00 hingga 04.30, meskipun tidak ada ketentuan hukum baku mengenai jam malam di Indonesia. Gangguan yang disebabkan oleh aktivitas “nongkrong” sering kali dianggap wajar, padahal ini dapat mengganggu waktu istirahat warga yang membutuhkan ketenangan untuk melanjutkan aktivitas mereka keesokan harinya.

Peraturan Hukum yang Mengatur Ketertiban Umum

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat aturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Pasal 503 ayat 1 KUHP menyebutkan:

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225,: barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.”

Namun, dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda untuk pelanggaran ini dapat dilipatgandakan hingga seribu kali, menjadikannya Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Tindakan yang Dapat Diambil

Meskipun aturan hukum sudah ada, sebaiknya masalah kebisingan di malam hari terlebih dahulu ditangani melalui pendekatan yang lebih humanis. Memberikan teguran secara sopan atau melaporkan kepada petugas keamanan lingkungan atau perangkat desa merupakan langkah awal yang disarankan. Jika upaya ini tidak membuahkan hasil, laporan kepada pihak berwajib dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.

Pengecualian dan Izin

Penerapan Pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai gangguan ketertiban umum dapat dikecualikan untuk beberapa jenis aktivitas yang telah mendapatkan izin dari warga sekitar atau perangkat desa. Pasal ini mengatur mengenai larangan terhadap tindakan yang mengganggu ketentraman masyarakat, namun terdapat pengecualian untuk aktivitas tertentu yang memerlukan perayaan atau acara khusus. 

Pengecualian untuk Aktivitas Tertentu

1.     Kegiatan dengan Izin Resmi Untuk aktivitas yang telah mendapatkan izin dari otoritas setempat, seperti perangkat desa atau warga sekitar, Pasal 305 ayat 1 KUHP dapat dikecualikan. Kegiatan-kegiatan ini mencakup:

-       Pesta Pernikahan: Kegiatan yang sering memerlukan perayaan di malam hari dan biasanya dilakukan dengan izin dari pihak berwenang.

-       Pesta Ulang Tahun: Acara pribadi yang melibatkan keramaian, tetapi telah dikomunikasikan dan disetujui oleh lingkungan sekitar.

-       Acara Keagamaan: Perayaan atau acara keagamaan yang dapat berlangsung hingga larut malam, dengan tujuan yang jelas dan dalam kerangka adat setempat.

2.    Pertimbangan Nilai dan Norma Masyarakat Kegiatan-kegiatan tersebut tetap harus mematuhi norma dan nilai masyarakat. Artinya, meskipun mendapatkan izin, penyelenggara acara harus memastikan bahwa aktivitas mereka tidak mengganggu ketertiban umum secara berlebihan dan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar.

Prosedur Pengajuan Izin

Untuk memastikan pengecualian dari Pasal 503 ayat 1 KUHP, penyelenggara acara sebaiknya:

-       Mengajukan Izin: Menghubungi perangkat desa atau otoritas setempat untuk mendapatkan izin resmi.

-       Berkomunikasi dengan Warga: Memberitahukan kepada tetangga atau masyarakat sekitar mengenai rencana acara, termasuk waktu dan kemungkinan gangguan yang akan terjadi.

-       Mematuhi Batasan: Mengikuti petunjuk atau batasan yang diberikan oleh otoritas untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

Singkatnya, Penerapan Pasal 503 ayat 1 KUHP dapat dikecualikan untuk aktivitas yang telah memperoleh izin resmi dari pihak berwenang. Penting untuk melakukan komunikasi yang baik dan mendapatkan persetujuan yang diperlukan untuk memastikan bahwa acara tetap berlangsung sesuai dengan norma dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, atau acara keagamaan dapat dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan hukum yang ada.

Jadi, ada perbedaan ya antara kegiatan-kegiatan tersebut di atas dengan aktivitas “nongkrong”, jadi bagi masyarakat dihimbau untuk lebih mengetahui hal tersebut agar sama-sama dapat menjaga ketertiban umum bersama.

Kesimpulan

Mengelola ketertiban umum di lingkungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Memahami dan menerapkan ketentuan hukum, serta berkomunikasi dengan baik, dapat membantu menjaga keharmonisan dan ketenangan dalam komunitas.

Info lebih lanjut apabila terdapat permasalahan hukum seputar ketertiban umum Anda dapat berkonsultasi dengan kami melalu nomor +62 822-5135-4364 atau nomor kantor kami +62 895-3780-05325.


Penulis: Handoko, S.H.