Tok! Hakim PN Surabaya Ciptakan Putusan Anomali Dalam Perkara Gregorius Ronald Tannur



Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menyoroti kembali putusan anomali yang lagi-lagi dibuat oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, tanggal 24 Juli 2024.

“Inilah yang selalu menjadi hal yang kami suarakan bahwa pelindungan terhadap Korban di Indonesia secara komprehensif bisa dibilang masih jauh panggang daripada api. Penegakan hukum yang selama ini dipertontonkan aparat penegak hukum cenderung lebih memperhatikan Pelaku atau Tersangka,” ungkap, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., selaku Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia di Pontianak (25/07/2024).

Menurut Maria, Korban masih belum mendapatkan pelayanan dan penyikapan yang optimal dari penegak hukum, demikian juga dari pemerintah, apalagi dari masyarakat pada umumnya. Seringkali malah yang terjadi adalah reviktimisasi atau double viktimization. Dimana Korban kejahatan setelah terviktimisasi kemudian menjadi Korban (re-viktimized) lagi akibat penyikapan aparat hukum yang tidak tepat dan tidak menegakkan hukum itu secara optimal.

Maria juga membacakan Amar putusan dari Majelis Hakim tersebut yang menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, Pasal 338 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Dakwaan Ketiga, Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kemudian, disebutkan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dan memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Bayangkan dari amar putusan di atas saja sudah jelas dan sangat menyakitkan untuk didengarkan bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada Dini Sera Afrianti (Korban dan sekaligus Perempuan) yang mana dalam pertimbangannya Majelis menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini dan kedua majelis hakim menilai kematian Dini bukan karena disebabkan penganiayaan Ronald. Tapi karena alkohol yang dikonsumsi sebelumnya,” jelas Maria.

Maria juga menyampaikan agar pihak keluarga korban atau pihak yang berkepentingan lainnya untuk melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ke MARI dan KYRI agar dapat diperiksa karena putusan ini sangat tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Di sisi lain, Ester Dwilyana Sari, S.H., selaku Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia juga berkomentar Fair Trial merupakan perwujudan hak asasi untuk siapapun yang sedang diadili untuk memperoleh perlakuan yang jujur dan adil sepanjang proses peradilan. Prinsip dan prosedur Fair Trial merupakan hak atas peradilan yang adil yang hanya akan memenuhi maksudnya apabila yang tengah didakwa adalah mereka yang berkedudukan marjinal dan dengan sistem pengadilan inkuisitor bukan dengan sistem peradilan yang akusatur di mana hakim menyerahkan kebenaran materiil perkara sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berperkara.

“Setiap negara demokrasi menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusinya kepada setiap warga negara, ini kita sepakati bersama, yang salah satu wujudnya hak atas kemandirian peradilan sebagai sarana penegakan hukum (law enforcement). Akan tetapi, penting dicatat bahwa oleh karena tujuan yang mulia ini diharapkan peradilan ini dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum harus benar-benar memperhatikan setiap detail fakta, kebenaran, dan alat bukti yang diperiksa,” terang Ester.

Ester menutup dengan pernyataan bahwa pihaknya sangat mendukung pelaporan ke KY dan Bawas MARI.