Selamat Memperingati Hari Mangrove Tahun 2024

 

Hari mangrove sedunia diperingati setiap pada tanggal 26 Juli. Hari mangrove sedunia diresmikan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Konferensi Umum ke-38 yang diadakan pada November 2015. Tanggal 26 Juli dipilih untuk menghormati kematian Hayhow Daniel Nanoto, seorang ekowisatawan yang meninggal saat bekerja untuk menyelamatkan ekosistem mangrove.

Indonesia memiliki ekosistem mangrove mencapai 3,63 juta hektare (Ha) atau 20,37 persen dari total dunia. Papua menjadi pulai dengan ekosistem mangrove terluas mencapai 1,63 juta Ha, disusul Sumatera 892,835 Ha, Kalimantan 630.913 Ha.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya ekosistem mangrove, ancaman yang dihadapinya, dan perlunya tindakan konservasi untuk melindungi habitat penting ini. Seperti pada tahun 2022 yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, yang di mana wilayah hutan mangrove terbesar di Kalimantan Barat yang tengah berupaya menjadi pusat mangrove dunia, malah terjadi puluhan juta kilogram pohon bakau dibakar menjadi arang.

Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan perlindungan dan restorasi ekosistem penting (essential) terus mengalami peningkatan. Dimulai dari program restorasi ekosistem gambut melalui pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia melanjutkan program restorasi ekosistem gambut untuk 4 (empat) tahun ke depan hingga tahun 2024.

Bahkan selain restorasi ekosistem gambut, Presiden juga mencanangkan program percepatan rehabilitasi ekosistem mangrove sebagai salah satu tugas baru yang harus diemban BRGM sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Tahun 2021 merupakan lembar baru bagi BRGM mengemban mandat dalam percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. Pemulihan ekosistem gambut dan penghijauan ekosistem mangrove diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan, namun juga memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat yang tinggal di areal gambut dan mangrove. Oleh karena itu, perencanaan, pengendalian, penguatan kelembagaan, sosialisasi, edukasi dan evaluasi merupakan tahapan penting untuk memperoleh kinerja atau dampak yang optimal.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang menimbang bahwa dengan meningkatnya permanfaatan ekosistem gambut dan mangrove yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kerusakan terhadap ekosistem gambut dan mangrove serta fungsi lingkungan hidup, serta akan berdampak pada peningkatan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta dekomposisi gambut, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan melestarikan ekosistem gambut dan mangrove yang bertujuan supaya  mewujudkan pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah dan aspek-aspek lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia yang juga konsen memperhatikan isu-isu lingkungan hidup di Kalbar yang menjadi bagian integral hak asasi manusia mengibau agar seluruh masyarakat secara bersama-sama dengan pemerintah melindungi dan melestarikan mangrove, sehingga hari mangrove ini bukan hanya sekadar seremonial semata akan tetapi juga adanya gerakan dan aksi nyata.

Penulis: Kharan Christopher Pardomuan, S.H. (Kepala Humas I)