Selamat
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2024
“Tahukah
kalian kalau hari ini hari bhakti adhyaksa?”
Bagaimana
cikal bakal Hari Bhakti Adhyaksa jatuh pada tanggal 22 Juli?
Bhakti
Adhyaksa merupakan peringatan pemisahan kelembagaan antara Kejaksaan Republik
Indonesia dengan Departemen Kehakiman Republik Indonesia yang saat ini bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960 tentang Pembentukan Departemen
Kejaksaan.
Benar,
dulu Kejaksaan Republik Indonesia itu berada di bawah Departemen Kehakiman
Republik Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Kedudukan Kejaksaan
dulunya tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), oleh karena itu UUD NRI 1945 hanya
mengatur pokok-pokok saja mengenai penyelenggaraan negara dan perihal kekuasaan
eksekutif (pemerintahan) dan yudikatif (kehakiman) yang pokok-pokoknya sudah
dimuat dalam UUD NRI 1945 maka ihwal
kejaksaan tidak perlu secara khusus
dimasukkan dalam UUD NRI 1945 pada saat itu.
Makanya
saat itu, pokok-pokok pengaturan mengenai Kejaksaan hanya ada di tingkat
Undang-Undang saja. Hal ini kemudian diwujudkan dengan adanya:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1947
tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1948
Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman;
3.
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang
Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan
dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Kemudian
pasca terbitnya Keputusan Presiden itu terbitlah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.
Oleh
karenanya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang
fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti
diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menunjukkan hubungan yang
kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Pasal
38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian
sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman. Perlu diketahui juga ada istilah yang menyebutkan “De
officier van justitie is dominus litis” yaitu Jaksa adalah Penguasa
Perkara. Sehingga dengan mengingat kembali Hari Bhakti Adhyaksa ini penguatan
terhadap lembaga kejaksaan menjadi cita-cita bangsa ini.
Penegakan
hukum yang berkualitas, insan adhyaksa yang humanis dan lebih progresif dalam
menjalankan tugasnya diharapkan mempercepat akselerasi penguatan dan
implementasian terlaksananya amanat negara untuk akses semua pada keadilan dan
menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Jaya
Adhyaksa Republik Indonesia.