Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar)

 

Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2024

“Tahukah kalian kalau hari ini hari bhakti adhyaksa?”

Bagaimana cikal bakal Hari Bhakti Adhyaksa jatuh pada tanggal 22 Juli?

Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan pemisahan kelembagaan antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Departemen Kehakiman Republik Indonesia yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960 tentang Pembentukan Departemen Kejaksaan.

Benar, dulu Kejaksaan Republik Indonesia itu berada di bawah Departemen Kehakiman Republik Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Kedudukan Kejaksaan dulunya tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), oleh karena itu UUD NRI 1945 hanya mengatur pokok-pokok saja mengenai penyelenggaraan negara dan perihal kekuasaan eksekutif (pemerintahan) dan yudikatif (kehakiman) yang pokok-pokoknya sudah dimuat dalam UUD NRI 1945  maka ihwal kejaksaan tidak perlu  secara khusus dimasukkan dalam UUD NRI 1945 pada saat itu.

Makanya saat itu, pokok-pokok pengaturan mengenai Kejaksaan hanya ada di tingkat Undang-Undang saja. Hal ini kemudian diwujudkan dengan adanya:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;

2.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1948 Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman;

3.     Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Kemudian pasca terbitnya Keputusan Presiden itu terbitlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan.

Oleh karenanya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Perlu diketahui juga ada istilah yang menyebutkan “De officier van justitie is dominus litis” yaitu Jaksa adalah Penguasa Perkara. Sehingga dengan mengingat kembali Hari Bhakti Adhyaksa ini penguatan terhadap lembaga kejaksaan menjadi cita-cita bangsa ini.

Penegakan hukum yang berkualitas, insan adhyaksa yang humanis dan lebih progresif dalam menjalankan tugasnya diharapkan mempercepat akselerasi penguatan dan implementasian terlaksananya amanat negara untuk akses semua pada keadilan dan menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Jaya Adhyaksa Republik Indonesia.

Penulis - Kepala Humas I: Kharan Christopher Pardomuan, S.H.