Pontianak
– Seorang ibu berinisial DE masih terus konsisten memperjuangkan
keadilan dan kebenaran bagi anaknya yang sudah diputus bersalah melakukan Tindak
Pidana Pencabulan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2424/K/2024, tanggal 24 Maret 2024.
DE sampai
hari ini tidak menyerah untuk mencari suatu keadaan baru atau dalam hukum
dikenal dengan istilah novum agar alat kelengkapan hukum yang disebut dengan Upaya
Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali dapat diajukan dan Peradilan Sesat
yang sudah menyeret anaknya ke meja pesakitan dapat dikoreksi secara objektif
dan jujur oleh Hakim Peninjauan Kembali nantinya.
Melalui
Saluran Media Forum Keadilan TV, DE mengungkapkan kronologis lengkap dari awal
proses hukum yang menimpa RA anak kandungnya. Dengan bukti rekaman yang menunjukkan
bahwa Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak meminta anaknya Muhammad
Rue Savaelja agar menjadi Tersangka agar bola mati itu tidak berhenti di
penyidik kepolisian.
“Saya sudah
tidak tahu mau percaya siapa lagi. Banyak membohongi, tapi saya coba terus menghubungi,
bahkan lewat IG, semua saya hubungi,” ujar DE sambil meneteskan air mata di
sesi wawancara dengan Reporter Forum Keadilan TV, Jum’at, 7 Juni 2024.
DE juga
menyampaikan apa yang ia rasakan selama ini saat melihat anaknya yang tidak
melakukan kesalahan apapun tapi dihukum berat tidak sesuai dengan apa yang
terjadi. Dia berusaha sekuat tenaga agar apa yang terjadi pada anaknya akan
membuah hasil, sehingga ia meminta agar semua pihak untuk tidak takut menyuarakan
keadilan, karena yang terjadi padanya akan sangat mungkin terjadi pada ibu-ibu
di luar sana yang anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh Aparat
Penegak Hukum di negeri ini.
Sementar itu,
Kuasa Hukum Keluarga sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto menyampaikan Praktik Peradilan Sesat bukanlah
“barang” baru di Indonesia. Hal ini kerap kali terjadi dalam dunia peradilan di
negara yang mengakui sebagai negara hukum (rechtstaat). Banyak orang
yang tidak bersalah selanjutnya atas nama ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,
maka orang-orang tersebut ditangkap, ditahan, divonis selanjutnya mendekam di
penjara.
“Kasus yang
menimpa orang-orang ‘kecil’ seperti beberapa kasus yang viral belakangan ini
menunjukkan bahwa persoalan hukum dan keadilan di Indonesia masih
memprihatinkan, terutama juga untuk kasus Muhammad Rue Savaelja ini. Hukum dan
keadilan masyarakat telah menjadi seperti dua kutub yang bertentangan. Ada
tulisan yang menarik di salah satu media yang fokus pada isu hukum berjudul
`Orang Kecil Dilarang Mencari Keadilan’ dan itu bukan hanya isu semata tapi
terjadi secara nyata,” kata Eka di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Kamis, 13/06/2024.
Hakim,
tambah Eka harusnya menjadi aktor utama penegakan hukum (law enforcement) yang
mempunyai peran lebih apabila dibandingkan dengan jaksa, pengacara, dan
panitera. Pada saat ditegakkan, hukum mulai memasuki wilayah das sein (yang
senyatanya) dan meninggalkan wilayah das sollen (yang seharusnya). Hukum tidak
lagi sekedar barisan pasal-pasal mati yang terdapat dalam suatu peraturan
perundang-undangan, tetapi sudah “dihidupkan” oleh living interpretator yang
bernama hakim.
“Setiap
kasus hukum yang ada pasti akan berhadapan dengan Hakim. Sekali pun ada sang
pengendali perkara berdasarkan Dominus Litis yaitu Jaksa, peran hakim di sini
sangat penting agar terciptanya peradilan yang sehat,” tambahnya.
Eka juga menerangkan,
sekali pun banyak pihak tidak sepakat dan tidak setuju, dan merasa keadilan
yang mereka miliki dicederai oleh karena adanya proses peradilan sesat
sebagaimana yang sudah ia jelaskan, bagaimana putusan pengadilan itu harus
dianggap benar, itu ada asasnya yang disebut dengan Res Judicata Pro Veritate
Habetur.
“Oleh sebab itu, harapan kita sebagai praktisi yaitu Upaya Hukum PK yang akan diupayakan ke depannya terhadap Muhammad Rue Savaelja harus dapat menjadi jawaban bagi setiap para pencari keadilan di negeri ini yang ditangkap, didakwa, dituduh, dan dihukum bukan atas perbuatan mereka,” tutupnya.