![]() |
Temenggung Adat Desa Lihai bersama Kepala Dusun Desa Lihai |
Menukung, Melawi - Pada hari Jum’at, tanggal 16-02-2024
(enam belas februari dua ribu dua puluh empat), kami yang bertanda tangan di
bawah ini, Kepala Desa; Temenggung; Tokoh Adat; Tokoh Masyarakat; dan seluruh
Masyarakat Kecamatan Menukung yang berada dalam Kawasan Perusahaan Perkebunan
Sawit, PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT BPK) di Kecamatan Menukung,
Kabupaten Melawi, dengan ini menyatakan sikap secara terbuka:
1.
TIONG
alias DODOK anak dari AJUNG (Alm), JONI anak dari MIDAN, dan DANDI anak dari
ASAN BASRI adalah saudara-saudara kami dan warga kami dari Desa Lihai,
Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi yang telah dilaporkan oleh pihak
perusahaan PT BPK ke Polsek Menukung karena diduga melakukan pencurian buah
kelapa sawit.
2.
Kami
seluruh masyarakat Kecamatan Menukung sangat prihatin atas pelaporan oleh pihak
Perusahaan kepada saudara-saudara kami tersebut di atas, yang mana pihak
perusahaan tanpa mempertimbangkan aspirasi kami sebagai masyarakat setempat
dengan tidak melibatkan kami dalam pengambilan keputusan atas proses hukum yang
ada. Tak ada satu pun masukan-masukan baik dari tokoh-tokoh adat, agama, dan
seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah kami didengarkan dan sama sekali
apa yang kami sampaikan tidak ada harganya di mata perusahaan.
3.
Perlu kami
tekankan kejadian ini terjadi bukan tanpa akar persoalan. Karena senyatanya
selama ini akar persoalan adalah kami masyarakat tidak pernah diperhatikan oleh
pihak perusahaan dan pemangku kepentingan yang ada. Seperti Faktor-faktor
kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan perusahaan, faktor perekonomian,
faktor ketenagakerjaan, faktor permasalahan agraria, faktor permasalahan bagi
hasil, dan faktor-faktor sosial dan kebudayaan masyarakat contohnya menghargai
kearifan lokal kami oleh pihak perusahaan yang saat ini berada di tempat
kelahiran kami;
4.
Karena
ketidakmampuan masyarakat dalam hal perekomonian maka terjadilah kasus TIONG
DKK yang seharusnya di sini harapan kami pihak perusahaan ikut bertanggung
jawab dalam memberikan edukasi, solusi, dan tanggung jawab perusahaan di
kawasan, bukan semata-mata menyelesaikan masalah dengan memenjarakan
masyarakat;
5.
Kami
awalnya berharap ada komunikasi yang baik dari perusahaan dengan menghargai
kami dan memperhatikan kami karena perbuatan dari Saudara kami TIONG DKK, hanya
sedikit dari perbuatan karena alasan ketimpangan ekonomi dan sosial bukan
semata-mata mereka melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri mereka sendiri
akan tetapi untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih kecil membeli susu.
Tapi, apa yang mereka dapatkan? Justru mereka diperlakukan layaknya penjahat
tak termaafkan layaknya koruptor yang harus dihukum berat dan telah melakukan
kejahatan yang sangat serius;
6.
Dengan ini
kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan
ini secara kekeluargaan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di
wilayah kami.
Pernyataan Terbuka tersebut ditandatangani di Menukung dengan Camat Kecamatan Menukung ikut menandatangani dan mengetahui.