Pernyataan Terbuka dari Masyarakat Kecamatan Menukung terhadap PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT BPK)

Temenggung Adat Desa Lihai bersama Kepala Dusun Desa Lihai
 

Menukung, Melawi - Pada hari Jum’at, tanggal 16-02-2024 (enam belas februari dua ribu dua puluh empat), kami yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa; Temenggung; Tokoh Adat; Tokoh Masyarakat; dan seluruh Masyarakat Kecamatan Menukung yang berada dalam Kawasan Perusahaan Perkebunan Sawit, PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT BPK) di Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, dengan ini menyatakan sikap secara terbuka:

1.     TIONG alias DODOK anak dari AJUNG (Alm), JONI anak dari MIDAN, dan DANDI anak dari ASAN BASRI adalah saudara-saudara kami dan warga kami dari Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi yang telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT BPK ke Polsek Menukung karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.

2.     Kami seluruh masyarakat Kecamatan Menukung sangat prihatin atas pelaporan oleh pihak Perusahaan kepada saudara-saudara kami tersebut di atas, yang mana pihak perusahaan tanpa mempertimbangkan aspirasi kami sebagai masyarakat setempat dengan tidak melibatkan kami dalam pengambilan keputusan atas proses hukum yang ada. Tak ada satu pun masukan-masukan baik dari tokoh-tokoh adat, agama, dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah kami didengarkan dan sama sekali apa yang kami sampaikan tidak ada harganya di mata perusahaan.

3.     Perlu kami tekankan kejadian ini terjadi bukan tanpa akar persoalan. Karena senyatanya selama ini akar persoalan adalah kami masyarakat tidak pernah diperhatikan oleh pihak perusahaan dan pemangku kepentingan yang ada. Seperti Faktor-faktor kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan perusahaan, faktor perekonomian, faktor ketenagakerjaan, faktor permasalahan agraria, faktor permasalahan bagi hasil, dan faktor-faktor sosial dan kebudayaan masyarakat contohnya menghargai kearifan lokal kami oleh pihak perusahaan yang saat ini berada di tempat kelahiran kami;

4.     Karena ketidakmampuan masyarakat dalam hal perekomonian maka terjadilah kasus TIONG DKK yang seharusnya di sini harapan kami pihak perusahaan ikut bertanggung jawab dalam memberikan edukasi, solusi, dan tanggung jawab perusahaan di kawasan, bukan semata-mata menyelesaikan masalah dengan memenjarakan masyarakat;

5.     Kami awalnya berharap ada komunikasi yang baik dari perusahaan dengan menghargai kami dan memperhatikan kami karena perbuatan dari Saudara kami TIONG DKK, hanya sedikit dari perbuatan karena alasan ketimpangan ekonomi dan sosial bukan semata-mata mereka melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri mereka sendiri akan tetapi untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih kecil membeli susu. Tapi, apa yang mereka dapatkan? Justru mereka diperlakukan layaknya penjahat tak termaafkan layaknya koruptor yang harus dihukum berat dan telah melakukan kejahatan yang sangat serius;

6.     Dengan ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah kami.

Pernyataan Terbuka tersebut ditandatangani di Menukung dengan Camat Kecamatan Menukung ikut menandatangani dan mengetahui.