3 Warga Desa Lihai Kecamatan Menukung Didakwa Pencurian Sawit, Temenggung Adat: Proses Peradilan Harus Adil dan Imparsial

 

Tim LBH Kapuas Raya bersama Temenggung Adat dan Masyarakat Kecamatan Menukung di PN Negeri Sintang (14/03/2024)

Sintang – Temenggung Adat Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Indra Gunawan, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pengadilan Negeri Sintang melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 34/Pid.Sus/2024/PN.Stg, dapat melaksanakan proses peradilan yang adil dan imparsial dalam memeriksa 3 masyarakatnya di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT BPK) di Menukung.

“Saya untuk dan atas nama Masyarakat Hukum Adat Desa Lihai, Kecamatan Menukung mendorong agar proses hukum yang dihadapi ketiga warga kami yang saat ini didakwa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Sintang dilakukan secara adil dan pemeriksaan dilakukan secara imparsial,” terang pria yang akrab disapa Pak Temenggung tersebut di Nanga Pinoh, Senin (18/03/2024).

Menurut Indra, dalam proses peradilan yang sudah berjalan saat ini harus memperhatikan hak-hak dari para terdakwa yang sejatinya semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi seluruh Masyarakat hukum adat di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.

“Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Tuhan yang Maha Esa,” kata Indra.

Permintaan itu didasari karena Indra merasa perlunya memperhatikan bahwa dalam pengambilan Keputusan yang nantinya diambil oleh Majelis Hakim dapat juga mengakomodasi kepentingan Masyarakat di Kawasan wilayah Perusahaan juga. Hakim harus mampu meneliti semua fakta yang akan dibawa jaksa dalam dakwaannya. Pembelaan para terdakwa juga jangan dikesampingkan.

“Begitu pula bagi terdakwa (Dandi dkk), tentunya diberi kesempatan sesuai dengan asas hukum praduga tak bersalah untuk membela dirinya, dan jangan dalam proses yang ada tidak menghargai hal tersebut, karena saat ini masih dalam proses sehingga menutu hemat saya siapapun yang mengikuti proses ini harus mampu menghargai hal tersebut,” tutup Indra.

Sebelumnya Kepala Desa, Temenggung, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan seluruh Masyarakat Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi pernah membuat Surat Pernyataan Terbuka tanggal 22 Februari 2024 dengan Camat Menukung Mengetahui serta menanda tangani yang pada poin-poinnya menyatakan keprihatinan atas kasus pelaporan dari pihak Perusahaan tersebut kepada ketiga warga yang saat ini berada di kursi pesakitan.

Padahal diketahui bahwa saat itu pihak Masyarakat sudah menawarkan resolusi penyelesaian perkara di luar pengadilan seperti agar tidak mengurangi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di Kawasan sejumlah tokoh menawarkan untuk menyelesaikan secara hukum adat, siap mengganti nilai kerugian berdasarkan kesepakatan, dan menghukum para pelaku pencurian dengan tidak mengurangai hak dari Perusahaan dan kewajiban dari para pelaku, akan tetapi kasus pencurian tanda buah segar sawit ini tetap digulirkan.

Sementara, Penasihat Hukum Dandi Dkk sekaligus Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, menyampaikan bahwa agenda selanjutnya pada hari selasa besok adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) semata-mata demi kepentingan hukum para terdakwa.

“Saksi yang meringankan nantinya yang kami hadirkan untuk membantah beberapa keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yaitu terkait dengan tidak adanya pendampingan oleh Advokat terdahulu selama perkara di penyidikan, penjemputan barang bukti yang tidak melibatkan tokoh Masyarakat dan keluarga pelaku, dan jumlah barang bukti yang masih kontroversial,” terang Eka.

Harapannya sidang besok berjalan sebagaimana mestinya dan harapan bersama pemeriksaan yang ada juga dilakukan secara adil dan memperhatikan hak-hak terdakwa dengan tidak mengurangi hak korban.