![]() |
Tim LBH Kapuas Raya bersama Temenggung Adat dan Masyarakat Kecamatan Menukung di PN Negeri Sintang (14/03/2024) |
Sintang – Temenggung Adat Desa
Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Indra Gunawan, meminta pihak
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pengadilan Negeri Sintang melalui
Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 34/Pid.Sus/2024/PN.Stg, dapat
melaksanakan proses peradilan yang adil dan imparsial dalam memeriksa 3
masyarakatnya di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi yang diduga
melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Bintang Permata
Khatulistiwa (PT BPK) di Menukung.
“Saya untuk dan atas
nama Masyarakat Hukum Adat Desa Lihai, Kecamatan Menukung mendorong agar proses
hukum yang dihadapi ketiga warga kami yang saat ini didakwa dan diperiksa di
Pengadilan Negeri Sintang dilakukan secara adil dan pemeriksaan dilakukan secara
imparsial,” terang pria yang akrab disapa Pak Temenggung tersebut di Nanga
Pinoh, Senin (18/03/2024).
Menurut Indra, dalam
proses peradilan yang sudah berjalan saat ini harus memperhatikan hak-hak dari
para terdakwa yang sejatinya semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan
bagi seluruh Masyarakat hukum adat di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten
Melawi.
“Dalam perkara ini
kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan
konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan
tetapi langsung dihadapkan Tuhan yang Maha Esa,” kata Indra.
Permintaan itu
didasari karena Indra merasa perlunya memperhatikan bahwa dalam pengambilan
Keputusan yang nantinya diambil oleh Majelis Hakim dapat juga mengakomodasi
kepentingan Masyarakat di Kawasan wilayah Perusahaan juga. Hakim harus mampu
meneliti semua fakta yang akan dibawa jaksa dalam dakwaannya. Pembelaan para
terdakwa juga jangan dikesampingkan.
“Begitu pula bagi
terdakwa (Dandi dkk), tentunya diberi kesempatan sesuai dengan asas hukum
praduga tak bersalah untuk membela dirinya, dan jangan dalam proses yang ada
tidak menghargai hal tersebut, karena saat ini masih dalam proses sehingga
menutu hemat saya siapapun yang mengikuti proses ini harus mampu menghargai hal
tersebut,” tutup Indra.
Sebelumnya Kepala
Desa, Temenggung, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan seluruh Masyarakat
Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi pernah membuat Surat Pernyataan Terbuka
tanggal 22 Februari 2024 dengan Camat Menukung Mengetahui serta menanda tangani
yang pada poin-poinnya menyatakan keprihatinan atas kasus pelaporan dari pihak
Perusahaan tersebut kepada ketiga warga yang saat ini berada di kursi
pesakitan.
Padahal diketahui
bahwa saat itu pihak Masyarakat sudah menawarkan resolusi penyelesaian perkara
di luar pengadilan seperti agar tidak mengurangi penghormatan terhadap kearifan
lokal yang ada di Kawasan sejumlah tokoh menawarkan untuk menyelesaikan secara
hukum adat, siap mengganti nilai kerugian berdasarkan kesepakatan, dan
menghukum para pelaku pencurian dengan tidak mengurangai hak dari Perusahaan
dan kewajiban dari para pelaku, akan tetapi kasus pencurian tanda buah segar
sawit ini tetap digulirkan.
Sementara, Penasihat
Hukum Dandi Dkk sekaligus Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, menyampaikan bahwa agenda
selanjutnya pada hari selasa besok adalah pemeriksaan saksi yang meringankan (a
de charge) semata-mata demi kepentingan hukum para terdakwa.
“Saksi yang
meringankan nantinya yang kami hadirkan untuk membantah beberapa keterangan
saksi yang dihadirkan Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yaitu terkait dengan
tidak adanya pendampingan oleh Advokat terdahulu selama perkara di penyidikan,
penjemputan barang bukti yang tidak melibatkan tokoh Masyarakat dan keluarga
pelaku, dan jumlah barang bukti yang masih kontroversial,” terang Eka.
Harapannya sidang besok berjalan sebagaimana mestinya dan harapan bersama pemeriksaan yang ada juga dilakukan secara adil dan memperhatikan hak-hak terdakwa dengan tidak mengurangi hak korban.