LBH Kapuas Raya Indonesia Dampingi Warga yang Dilaporkan PT BPK di Menukung

Salam bersama Bapak Kapolsek Menukung dalam Agenda RJ, 05/02/2024
 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) mendampingi masyarakat yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dalam agenda Permohonan Permintaan Fasilitasi Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dengan Pendekatan Restorative Justice di Mapolsek Menukung pada hari Senin, 05 Februari 2024.

“Kehadiran kami ke Polsek Menukung dalam rangka pendampingan terhadap warga yang ditangkap karena diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang tentang Perkebunan yaitu melakukan pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah di area Divisi Satu Blok E 36, di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi,” terang Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), Eka Kurnia Chrislianto di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Kubu Raya, Sabtu (10/02/2024).

Permohonan Permintaan Fasilitasi tersebut, terang Eka, telah LBH Kapuas Raya Indonesia ajukan ke Kapolres Melawi melalui Kapolsek Menukung yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak yang berwenang agar proses hukum tersebut dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih menyentuh pada akar persoalan yang signifikan dan esensinya untuk dapat menemukan resolusi penyelesaian permasalahan yang ada di kawasan.

“Perkara ini sejatinya perkara yang harus dilihat dari persoalan kemanusiaan dengan pendekatan lebih luas dari segi sipil dan politik, serta ekonomi, sosial dan budaya dalam suatu instrumen Hak Asasi Manusia, apabila ada perusahaan sawit di situ pasti ada masalah-masalah yang pasti belum terselesaikan dengan baik,” jelas Eka.

Status Tahanan warga yang kini sudah hampir 2 bulan ditahan sudah beralih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sintang, Tahap II kemarin tanggal 6 Februari 2024. Pihak Perusahaan menolak dilakukan RJ di tingkat Penyidikan di Kepolisian, mereka mengatakan

“Lanjutkan Proses Hukum” dan menolak RJ, padahal RJ juga merupakan Proses Hukum, bukan ujuk-ujuk damai saja.

Eka menyayangkan sikap perusahaan tersebut mengingat bahwa masyarakat dan perusahaan harusnya hidup berdampingan dan tidak perlu persoalan yang ada harus di bawa ke proses pidana yang sama sekali akan menjadi preseden buruk ke depan untuk kegiatan usaha perusahaan juga.

Selain itu di waktu yang sama Koordinator Pertanahan, Tata Ruang Wilayah, dan Lingkungan Hidup LBH Kapuas Raya Indonesia, Maria Putri Anggraini Saragi juga mengatakan Proses RJ yang dilakukan di Polsek Menukung beberapa hari yang lalu berjalan lancar dan pihak masyarakat yang dilaporkan sudah meminta maaf dan akan bersedia mengikuti proses yang ada.

“Dari pihak masyarakat sudah minta maaf dan bersedia mengikuti proses yang ada bahkan dihukum berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan. Tapi perlu diketahui yang mereka lakukan semata-mata hanya untuk anak dan istri mereka saja. Saat proses mediasi kemarin pihak perusahaan mengeklaim kerugian yang sangat besar atas perbuatan ketiga warga yang kami dampingi yang mana kerugian itu tidak relevan dengan perbuatan yang ketiga warga ini lakukan,” terang Maria.

Berdasarkan hasil penelitian peta konflik lahan kelapa sawit di Kalimantan Barat ini pihaknya, jelas Maria, telah mempelajari pola-pola konflik, menelaah cara komunitas memprotes, dan sejauh mana mereka mendapat solusi atas masalah mereka. Dalam beberapa kasus di mana perusahaan mengambil dan mengelola lahan masyarakat tanpa persetujuan. Muara utama dari kemunculan masalah ini adalah situasi kehampaan hak yang terjadi di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa.

“Kami melihat persoalan ini ada ke arah sana. Tapi data yang kita punya masih kita keep dulu, kita mau lihat sejauh mana perusahaan dapat bersinergi dengan masyarakat. Apabila memang dapat membawa dampak positif, kita selalu dukung kok,” tutup Maria.