![]() |
Ilustrasi Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak |
Pontianak – Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia meminta seluruh masyarakat yang
peduli pada kasus kekerasan seksual untuk terus memantau Kasus Dugaan Perbuatan
Cabul yang dilakukan oleh HS seorang pendidik di Kota Pontianak yang saat ini
sudah kembali ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari
Pontianak).
“Tentu kita
apresiasi kinerja Polresta Pontianak melalui Unit PPA-nya, tapi kami lebih kepada
penanganan lanjutannya di sidang pengadilan nanti di Pengadilan Negeri agar
seluruh lapisan masyarakat yang peduli dan pemerhati kekerasan seksual terhadap
anak untuk melihat kasus ini secara serius dengan mengedepankan etika
kepedulian terhadap korban,” terang Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI),
Ester Dwilyana Sari di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Kubu Raya, Kamis (07/12/23).
Ester juga
menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan anak di Kota Pontianak
jangan hanya sekadar honey-tongued atau manis di bibir saja. Lanjutnya, ancaman
pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dimana-mana ancaman pidana
penjaranya minimal 5 tahun dan untuk ancaman pidana paling lama 20 tahun.
“Saat
Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan akan dikenakan pasal berlapis, jangan
dimaknai hukumannya akan berkali lipat. Secara hukum yang harus jadi titik
tekannya adalah alat bukti dan alat bukti ini akan didapatkan berdasarkan
serangkaian yang nanti akan dilakukan di persidangan, dari rangkaian ini yang
jadi tolak ukur dilakukan pembuktian hingga untuk menuntut seseorang di hadapan
hukum dasarnya adalah surat dakwaan,” jelas Ester.
Sehingga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sini harus lebih serius, detail, jelas, dan tidak
kabur jelas Ester, saat menyusun materi surat dakwaan.
“Ini poin penting
yang masyarakat harus ketahui bukan konsekuensi akan berapa lama nanti ia akan
dijatuhi hukuman, itu sih kewenangan majelis hakim yang memutuskan tapi saat
ini yang terpenting adalah kejelasan dan keseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam
menyusun surat dakwaan, semoga memenuhi keadilan, kemanfaatan, serta kepastian
hukum itu sendiri,” tutup Ester.