LBH Kapuas Raya Indonesia Minta Masyarakat untuk Pantau Terus Kasus Dugaan Perbuatan Cabul oleh Pendidik di Kota Pontianak

Ilustrasi Stop Kekerasan Seksual terhadap Anak
 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia meminta seluruh masyarakat yang peduli pada kasus kekerasan seksual untuk terus memantau Kasus Dugaan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh HS seorang pendidik di Kota Pontianak yang saat ini sudah kembali ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak).

“Tentu kita apresiasi kinerja Polresta Pontianak melalui Unit PPA-nya, tapi kami lebih kepada penanganan lanjutannya di sidang pengadilan nanti di Pengadilan Negeri agar seluruh lapisan masyarakat yang peduli dan pemerhati kekerasan seksual terhadap anak untuk melihat kasus ini secara serius dengan mengedepankan etika kepedulian terhadap korban,” terang Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), Ester Dwilyana Sari di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Kubu Raya, Kamis (07/12/23).

Ester juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan anak di Kota Pontianak jangan hanya sekadar honey-tongued atau manis di bibir saja. Lanjutnya, ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dimana-mana ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan untuk ancaman pidana paling lama 20 tahun.

“Saat Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan akan dikenakan pasal berlapis, jangan dimaknai hukumannya akan berkali lipat. Secara hukum yang harus jadi titik tekannya adalah alat bukti dan alat bukti ini akan didapatkan berdasarkan serangkaian yang nanti akan dilakukan di persidangan, dari rangkaian ini yang jadi tolak ukur dilakukan pembuktian hingga untuk menuntut seseorang di hadapan hukum dasarnya adalah surat dakwaan,” jelas Ester.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sini harus lebih serius, detail, jelas, dan tidak kabur jelas Ester, saat menyusun materi surat dakwaan.

“Ini poin penting yang masyarakat harus ketahui bukan konsekuensi akan berapa lama nanti ia akan dijatuhi hukuman, itu sih kewenangan majelis hakim yang memutuskan tapi saat ini yang terpenting adalah kejelasan dan keseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan, semoga memenuhi keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum itu sendiri,” tutup Ester.