Ayah Bekerja Sama dengan Istri Cabuli Anak di Terentang Kubu Raya

Ilustrasi Istimewa by Admin LBH Kapuas Raya Indonesia
 

Pontianak – Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Ester Dwilyana Sari mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu Raya untuk lebih aware dan sensitif terhadap fenomena kekerasan seksual lex loci actus atau tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak  dalam Ranah Privat: Perkawinan dan Hubungan Pribadi.

Sebagaimana kasus yang menimpa Anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan hingga hamil oleh ayah kandungnya yang berinisial BR.

Anak tersebut dijadikan budak seks oleh sang ayah selama tiga tahun. Parahnya, aksi biadab ini dilakukan pelaku dibantu oleh istrinya, AN yang tak lain adalah ibu korban.

“Perbuatannya ini telah Tersangka lakukan selama 3 tahun dan itu diketahui oleh istri Tersangka atau ibu korban. Di mana korban akan dibunuh menggunakan parang, jika tidak mengikuti keinginan Tersangka. Selain itu kami juga mendapatkan informasi bahwa Tersangka ada mengancam akan meminum racun apabila keinginan tidak dipenuhi, ini sungguh perbuatan manipulatif yang menjijikan,” jelas Ester.

Ester juga melihat bahwa Tersangka bersama-sama dengan sang istri yang mengetahui perbuatannya tersebut beberapa kali mengajak atau mengarahkan anak untuk menggugurkan janinnya.

“Selain perbuatan cabul ternyata ada kejahatan lain yang mereka lakukan secara bersama-sama yang menurut kami, apabila hanya dihukum 5 sampai 15 tahun penjara itu tidak cukup atas perbuatan yang mereka lakukan,” kata Ester.

Ester mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya dalam tindakannya mengusut kasus tersebut dan berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.