Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia


Ester Dwilyana Sari, S.H. adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, di mana ia aktif terlibat dalam berbagai organisasi kemahasiswaan sejak memulai studi pada tahun 2019. Selama di kampus, Ester menjabat sebagai Sekretaris Bendahara Persekutuan Mahasiswa Kristen Protestan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak (PMKP FH UNTAN) untuk periode 2020–2021, kemudian sebagai anggota Komisi Persekutuan PMKP-FH yang menangani persiapan dan kegiatan persekutuan pada periode 2021–2022. Pada tahun 2022–2023, ia menjabat sebagai Ketua PMKP FH UNTAN.

Selain itu, Ester juga berkontribusi di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak (BEM FH UNTAN) sebagai Staf Ahli Kementerian Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) untuk periode 2021–2022. Aktivitas kampusnya meliputi perannya di Lembaga Pers Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak (LPM UNTAN), di mana ia menjabat sebagai Staf Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada tahun 2021–2022 dan Ketua Divisi Penyiaran LPM UNTAN pada tahun 2022–2023.

Saat ini, Ester aktif sebagai Paralegal dan Asisten Hukum di Eka Kurnia Chrislianto Law Office, terlibat dalam praktik hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, ia memegang posisi penting sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, di mana ia berperan dalam pengelolaan dan administrasi lembaga.

Adapun Sekretaris memiliki tugas sebagai berikut:

Sekretaris bertugas:

a.     Melaksanakan sebagaian tugas Ketua apabila diperlukan ketika Wakil Ketua Definitif belum ditentukan atau tidak ada di tempat dalam mengkomunikasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, personil, pengumpulan data dalam rangka evaluasi, pelaporan, bahan perumusan rencana program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada Ketua dan semua unsur pengurus;

b.     Melaksanakan pengamanan surat menyurat, dokumen keputusan rapat-rapat, Kongres, dan Rapat Kerja serta segala dokumentasi dan peraturan terkait;

c.      Membantu Ketua dalam pelaksanaan program kerja Lembaga`demi pencapaian cita-cita dan tujuan Bersama.

d.     Pengelolaan dan penyelenggaraan data dan informasi;

e.     Menyiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan dengan berkoordinasi dengan Ketua dan Bendahara;

f.      Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Ketua sesuai standar yang ditetapkan;

g.     Mempersiapkan dan mengoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat dan pertemuan pengurus;

h.     Mengoordinasikan persiapan penyelenggaraan Kongres dan Rapat Kerja;

i.      Mengoordinasikan persiapan dan penyusunan laporan kerja Lembaga secara periodik

j.      Mengelola, menatausahakanmengamankan harta bendakekayaan organisasi dan bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa;

k.     Melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua;

l.      Mewakili Ketua apabila berhalangan; dan

m.    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya publik Sekretaris bersama-sama para Wakil Sekretaris apabila diperlukan.