Maria Putri Anggraini
Saragi, S.H, adalah Apprentice Lawyer yang saat ini menjabat
sebagai Pengawas pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI)
tahun 2023-2028. Maria memiliki pengalaman bekerja dari tahun 2017 dengan
membuka karirnya di bidang administrasi pada perusahaan keuangan seperti Koperasi
Serba Usaha Kozero yang pernah di tempatkan di beberapa kota di Kalimantan
Barat, seperti Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang.
Kemudian, ia melanjutkan gelar S-1 (Sarjana Strata 1 (satu) nya di Bagian Hukum
Pidana Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura Pontianak pada tahun 2018.
Selama ia berkuliah ia
juga aktif dalam berorganisasi di Generasi Baru Indonesia (GenBI)
Kalimantan Barat (Kalbar) yang merupakan komunitas yang terdiri dari
mahasiswa/i penerima beasiswa Bank Indonesia yang berada di bawah naungan Bank
Indonesia. Sehingga pengalaman serta pemahamannya mengenai Bank Sentral dan
manajemen organisasi mumpuni dan tidak diragukan.
Maria pernah menjalani
magang di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dan mengurus beberapa hal seperti:
menerima surat masuk dan surat keluar, menyusun berkas-berkas serta membantu
dalam pengisian buku register di Kejaksaan Negeri Sekadau dan pernah menyiapkan
baju tahanan bagi tersangka dan terdakwa kasus korupsi di daerah.
Setelah menyelesaikan S-1
nya, Maria menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang
diselenggarakan Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan berhasil lulus dengan nilai
yang memuaskan. Saat ini Maria aktif menjalani profesi Advokat sebagai Junior
Partner di Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto Law Office dan menjadi
Pengawas/Dewan Pengawas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia (KRI).
Pengawas bertugas:
a.
Melakukan pengawasan terhadap Unsur Pengurus, antara
lain:
1.
Memeriksa Dokumen; dan
2.
Memeriksa Pembukuan dan Pencocokan Keuangan Lembaga dan
segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga.
b.
Menjaga
dan memastikan pelaksanaan kerja dan program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas
Raya Indonesia (KRI) sesuai dengan Visi dan Misi tujuan awal dan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga;
c.
Memberikan
arahan pada kebijkan, memberikan nasihat, masukan ataupun
pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide program kerja, program pengembangan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);
d.
Memberikan
bimbingan yang dianggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);
e.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan
rekomendasi keputusan-keputusan yang
akan diambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi dan pengurusnya; dan
f. Memberikan Peringatan pada Unsur Pengurus.