Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia


Maria Putri Anggraini Saragi, S.H, adalah Apprentice Lawyer yang saat ini menjabat sebagai Pengawas pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) tahun 2023-2028. Maria memiliki pengalaman bekerja dari tahun 2017 dengan membuka karirnya di bidang administrasi pada perusahaan keuangan seperti Koperasi Serba Usaha Kozero yang pernah di tempatkan di beberapa kota di Kalimantan Barat, seperti Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Ketapang. Kemudian, ia melanjutkan gelar S-1 (Sarjana Strata 1 (satu) nya di Bagian Hukum Pidana Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2018. 

Selama ia berkuliah ia juga aktif dalam berorganisasi di  Generasi Baru Indonesia (GenBI) Kalimantan Barat (Kalbar) yang merupakan komunitas yang terdiri dari mahasiswa/i penerima beasiswa Bank Indonesia yang berada di bawah naungan Bank Indonesia. Sehingga pengalaman serta pemahamannya mengenai Bank Sentral dan manajemen organisasi mumpuni dan tidak diragukan.

Maria pernah menjalani magang di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau dan mengurus beberapa hal seperti: menerima surat masuk dan surat keluar, menyusun berkas-berkas serta membantu dalam pengisian buku register di Kejaksaan Negeri Sekadau dan pernah menyiapkan baju tahanan bagi tersangka dan terdakwa kasus korupsi di daerah.

Setelah menyelesaikan S-1 nya, Maria menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan berhasil lulus dengan nilai yang memuaskan. Saat ini Maria aktif menjalani profesi Advokat sebagai Junior Partner di Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto Law Office dan menjadi Pengawas/Dewan Pengawas  di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI).

Pengawas bertugas:

a.     Melakukan pengawasan terhadap Unsur Pengurus, antara lain:

1.      Memeriksa Dokumen; dan

2.     Memeriksa Pembukuan dan Pencocokan Keuangan Lembaga dan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga.

b.     Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) sesuai dengan Visi dan Misi tujuan awal dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

c.      Memberikan arahan pada kebijkan, memberikan nasihat, masukan ataupun pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide program kerja, program pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);

d.     Memberikan bimbingan yang dianggap perlu untuk mendukung atas pengelolaan dan pelaksanaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);

e.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan maupun pengambilan keputusan serta memberikan rekomendasi keputusan-keputusan yang akan diambil untuk menjaga kesatuan dan persatuan organisasi dan pengurusnya; dan

f.      Memberikan Peringatan pada Unsur Pengurus.