![]() |
Ilustrasi Stop Kekerasan terhadap Anak |
Pontianak – Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI),
Ester Dwilyana Sari menuturkan pihaknya mengecam keras setiap kekerasan baik yang
dilakukan secara verbal, fisik, dan seksual terhadap perempuan dan anak
terutama yang menimpa anak yang berinisial Y (7 tahun) yang ditemukan dalam
kondisi meninggal dunia (mati tak wajar) mengapung di belakang rumah orang tua
asuhnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Kamis, 23 November 2023 lalu.
Ester juga meminta
Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Ketapang (Polres
Ketapang) untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak
tersebut dan mengapresiasi langkah Polres Ketapang yang melakukan menggali
kembali kuburan atau ekshumasi agar dilakukan Otopsi terhadap mayat dari Korban
Anak Y yang diduga kematiannya tidak wajar.
“Kami
mengapresiasi langkah polres yang melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali
kuburan dari korban anak Y guna dilakukan otopsi oleh tim forensik apalagi ada dugaan
yang menyatakan bahwa hilangnya nyawa korban dengan cara yang tak wajar dan kuat
dugaan bahwa korban meninggal dunia setelah menerima siksaan yang dilakukan
oleh orang tua asuh atau angkat anak korban,” terang Ester di Kantor LBH Kapuas
Raya Indonesia, Komp Permata Permai II, Kubu Raya, Rabu, (29/11/2023).
Ester menjelaskan
pihak kepolisian juga harus mendalami mengenai latar belakang hak asuh serta
apakah pengasuhan dan/atau pengangkatan anak yang disebut-sebut di publik ini
melalui mekanisme yang sah menurut hukum atau tidak.
“Pengasuhan
atau pengangkatan anak itu ada prosedur hukumnya. Siapa sebenarnya orang tua
asuh atau orang tua angkat dari anak Y ini. Bagaimana ia dapat tinggal dengan
mereka? Karena orang yang berhak melaksanakan hak pengasuhan atau menjadi orang
tua angkat harus orang yang dekat dengan anak secara emosional dan mampu
bertanggung jawab bukan hanya soal finansial tetapi juga bertanggung jawab
terhadap hak hidup anak, kesejahteraan, tumbuh kembang baik secara pendidikan
dan moral serta etika,” jelas Ester.
Hal senanda
juga disampaikan oleh Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto
yang prihatin dan menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya
anak Y yang diduga karena kekerasan.
“Kami
segenap keluarga besar LBH Kapuas Raya Indonesia mengucapkan belasungkawa
terhadap meninggalnya anak korban. Kami memiliki komitmen dalam program lembaga
kami memantau semua isu-isu yang berkaitan dengan publik seperti kasus Y ini
dan akan mengawal kasus/perkara ini sampai Y mendapatkan keadilan serta Aparat
Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab baik
secara moral dan hukum dalam perkara ini,” kata Eka.
Ke depan Eka berharap, kekerasan-kekerasan terhadap anak seperti ini dapat dicegah sedini mungkin. Seluruh lapisan masyarakat yang tergabung dalam aksi damai dan aksi solidaritas untuk terus meningkatkan sensitivitas terhadap kasus-kasus kekerasan seperti ini karena hal-hal seperti ini dapat terjadi pada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.