LBH Kapuas Raya Indonesia: Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sandai!

Ilustrasi Stop Kekerasan terhadap Anak
 

Pontianak – Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), Ester Dwilyana Sari menuturkan pihaknya mengecam keras setiap kekerasan baik yang dilakukan secara verbal, fisik, dan seksual terhadap perempuan dan anak terutama yang menimpa anak yang berinisial Y (7 tahun) yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia (mati tak wajar) mengapung di belakang rumah orang tua asuhnya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Kamis, 23 November 2023 lalu.

Ester juga meminta Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Ketapang (Polres Ketapang) untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak tersebut dan mengapresiasi langkah Polres Ketapang yang melakukan menggali kembali kuburan atau ekshumasi agar dilakukan Otopsi terhadap mayat dari Korban Anak Y yang diduga kematiannya tidak wajar.

“Kami mengapresiasi langkah polres yang melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali kuburan dari korban anak Y guna dilakukan otopsi oleh tim forensik apalagi ada dugaan yang menyatakan bahwa hilangnya nyawa korban dengan cara yang tak wajar dan kuat dugaan bahwa korban meninggal dunia setelah menerima siksaan yang dilakukan oleh orang tua asuh atau angkat anak korban,” terang Ester di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, Komp Permata Permai II, Kubu Raya, Rabu, (29/11/2023).

Ester menjelaskan pihak kepolisian juga harus mendalami mengenai latar belakang hak asuh serta apakah pengasuhan dan/atau pengangkatan anak yang disebut-sebut di publik ini melalui mekanisme yang sah menurut hukum atau tidak.

“Pengasuhan atau pengangkatan anak itu ada prosedur hukumnya. Siapa sebenarnya orang tua asuh atau orang tua angkat dari anak Y ini. Bagaimana ia dapat tinggal dengan mereka? Karena orang yang berhak melaksanakan hak pengasuhan atau menjadi orang tua angkat harus orang yang dekat dengan anak secara emosional dan mampu bertanggung jawab bukan hanya soal finansial tetapi juga bertanggung jawab terhadap hak hidup anak, kesejahteraan, tumbuh kembang baik secara pendidikan dan moral serta etika,” jelas Ester.

Hal senanda juga disampaikan oleh Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto yang prihatin dan menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya anak Y yang diduga karena kekerasan.

“Kami segenap keluarga besar LBH Kapuas Raya Indonesia mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya anak korban. Kami memiliki komitmen dalam program lembaga kami memantau semua isu-isu yang berkaitan dengan publik seperti kasus Y ini dan akan mengawal kasus/perkara ini sampai Y mendapatkan keadilan serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengungkap siapa pelaku yang bertanggung jawab baik secara moral dan hukum dalam perkara ini,” kata Eka.

Ke depan Eka berharap, kekerasan-kekerasan terhadap anak seperti ini dapat dicegah sedini mungkin. Seluruh lapisan masyarakat yang tergabung dalam aksi damai dan aksi solidaritas untuk terus meningkatkan sensitivitas terhadap kasus-kasus kekerasan seperti ini karena hal-hal seperti ini dapat terjadi pada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.