Ilustrasi Bayar THR Pekerja |
Pontianak - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menilai aksi dari ratusan karyawan
yang bekerja di PT Sukses Karya Abadi (SKA) yang mendatangi Polsek Sungai
Kunyit, Kabupaten Mempawah, guna meminta pendampingan terkait permasalahan gaji
yang tak dibayarkan oleh pihak Perusahaan harus benar-benar diperhatikan oleh
Perusahaan dan pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah Kabupaten Mempawah
melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah.
“Perusahaan wajib
segera memberikan kepastian dan memenuhi hak pekerja/buruh terkait para
pekerja/buruh yang sudah semestinya mereka dapatkan, sebagaimana Pasal 93 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
menyatakan bahwa Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan
persentase tertentu dari upah pekerja/buruh,” ujar Syahroni, Koordinator
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya
Indonesia, Selasa, 28 November 2023, di Pontianak.
Roni
panggilan akrabnya, juga menjelaskan bahwa pengenaan denda tersebut tidak
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada
pekerja/buruh.
“Denda itu
hukuman terhadap keterlambatan yang dibayarkan sesuai ketentuan
perundang-undangan tapi bukan artinya setelah membayar denda perusahaan tidak
membayar upah yang seharusnya dibayarkan. Perusahaan tetap membayar seluruh
upah kepada karyawan atau buruh tanpa pengecualian,” tegas Roni.
Hal serupa
juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia,
Eka Kurnia Chrislianto, menambahkan bahwa Denda yang dimaksud dikenakan dengan
ketentuan mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal
seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen)
untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan. Sesudah
hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda
keterlambatan ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan
ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah
yang seharusnya dibayarkan; dan sesudah sebulan, apabila Upah masih belum
dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud ditambah
bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
“Pengenaan
denda sebagaimana yang sudah kami jelaskan tidak menghilangkan kewajiban
Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh ya. Adapun langkah
hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini
terlebih dahulu dengan Pengusaha (melalui jalur bipartit) sudah tepat mereka
meminta pendampingan ke Polsek tapi tetap bipartit itu dilakukan antara
Perusahaan dan Pekerja. Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa
melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana
yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Ketiga,
jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial,” tutup Eka.