LBH Kapuas Raya Indonesia: Perusahaan Tak Bayar Gaji Kena Denda!

Ilustrasi Bayar THR Pekerja

 

Pontianak - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia menilai aksi dari ratusan karyawan yang bekerja di PT Sukses Karya Abadi (SKA) yang mendatangi Polsek Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, guna meminta pendampingan terkait permasalahan gaji yang tak dibayarkan oleh pihak Perusahaan harus benar-benar diperhatikan oleh Perusahaan dan pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah.

“Perusahaan wajib segera memberikan kepastian dan memenuhi hak pekerja/buruh terkait para pekerja/buruh yang sudah semestinya mereka dapatkan, sebagaimana Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh,” ujar Syahroni, Koordinator Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Selasa, 28 November 2023, di Pontianak.

Roni panggilan akrabnya, juga menjelaskan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

“Denda itu hukuman terhadap keterlambatan yang dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan tapi bukan artinya setelah membayar denda perusahaan tidak membayar upah yang seharusnya dibayarkan. Perusahaan tetap membayar seluruh upah kepada karyawan atau buruh tanpa pengecualian,” tegas Roni.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, menambahkan bahwa Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan. Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

“Pengenaan denda sebagaimana yang sudah kami jelaskan tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh ya. Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (melalui jalur bipartit) sudah tepat mereka meminta pendampingan ke Polsek tapi tetap bipartit itu dilakukan antara Perusahaan dan Pekerja. Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial,” tutup Eka.