LBH Kapuas Raya Indonesia Minta KPU dan Bawaslu Ketapang Lebih Cermat Pasca Pencoretan Caleg yang Masuk DCT

Ilustrasi Pemilu 2024

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang untuk lebih cermat dalam memeriksa dan meneliti nama-nama Calon Legislatif dari DPRD Kabupaten yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi bakal calon.

“Setelah kami mendapatkan informasi mengenai Caleg dari PKB yang diloloskan oleh KPU meskipun belakangan diketahui yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menurut kami ini sangat disayangkan karena KPU maupun Bawaslu Ketapang tidak cermat dan bisa dikatakan lalai,” terang Iga Pebrian Pratama, Koordinator Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat LBH Kapuas Raya Indonesia di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia (Rabu, 29/11/2023).

Iga menjelaskan bahwa akhir dari drama pencoretan Caleg PKB Dapil 5 Ketapang yang berinisial AUR dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ketapang apabila sejak awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lah yang telah lalai dalam meloloskan AUR ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Berdasarkan informasi yang kami terima AUR itu merupakan Tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu, artinya apa? Saat itu masih dalam tahapan sebelum Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) bahkan pada bulan itu masih dalam tahapan Verifikasi Dokumen Kelengkapan Bakal Calon,” terang Iga.

“KPU melakukan kelalaian. Tapi penyelenggara pemilu yang lalai bukan hanya KPU, juga ada Bawaslu,” tambah Iga.

Iga menjelaskan mengapa keduanya dinilai lalai dalam meloloskan AUR ke dalam DCS. Sebab, KPU dinilai seharusnya sudah mengetahui bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang pada akhirnya AUR dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara, Bawaslu, yang memiliki tugas supervisi atau pengawasan terhadap KPU juga dinilai tidak bekerja dengan baik. Bawaslu, kata Iga, saat itu seharusnya Bawaslu menanyakan ke KPU kenapa tidak melakukan pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan DCS Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang dengan cermat seperti meminta KPU untuk sebelumnya melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap AUR ketika berada dalam Lapas. Bawaslu justru ikut mengabaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi AUR untuk masuk ke dalam DCS hingga terjegal dalam DCT. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada sengketa dari kisruh pencoretan ini.

Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, menyatakan hal yang sama bahwa apabila sejak awal kedua lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, kisruh pencoretan AUR ini tidak akan terjadi.

“Perlu diperhatikan bahwa perkara pencoretan ini KPU dan Bawaslu tidak belajar dari Kasus OSO, yang pada akhirnya terjadi gugatan yang dilayangkan OSO ke Bawaslu dan ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA), akhirnya yang semula dapat dicegah agar tidak terjadi seperti disengaja untuk terjadi, menurut kami di sini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat saja memeriksa baik Komisioner KPU dan Bawaslu Ketapang,” terang Eka.

Menurut Eka, kalau diputus soal pencoretan DCT tersebut mau nggak mau pasti nanti akan ada sengketa di Bawaslu, selesainya pasti di sana. Itu sebabnya ini yang kita harapkan bahwa dugaan pencoretan terhadap AUR di DCT dapat saja diduga sudah terencana dan disengaja.

“Keputusan tidak mencoret AUR saat penetapan DCS ini telah direncanakan dan dilakukan pembiaran. Hal ini, untuk membuka peluang agar AUR tetap dapat masuk ke dalam DCT nantinya, ini pentingnya masyarakat untuk lebih peka dan melihat keseluruhan proses pemilu ini dengan cermat juga agar semua proses berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua.” tutup Eka.