LBH Kapuas Raya Indonesia Apresiasi Pengadilan Militer Pontianak Jatuhkan Penjara Seumur Hidup pada Prada Yuwandi

Prada Yuandi saat didampingi petugas Provost saat mendengarkan saat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/

 


Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam perkara Nomor: 34-K/PM.I-05/AD/IX/2023 yang diputus pada tanggal 28 November 2023 yang menjatuhkan pidana seumur hidup pada Prajurit Dua (Prada) Yuwandi seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada Pacarnya yang bernama Sri Mulyani di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami mengapresiasi Putusan dari Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang telah menjatuhkan Pidana Seumur Hidup pada Terdakwa Prada Yuwandi, karena gimana pun selama ini publik menantikan penjatuhan hukuman terhadap perbuatan kejam yang dilakukannya pada Korban dan kami meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan keluarga selalu diberikan kesabaran dan ketabahan karena terus memperjuangkan keadilan untuk Almarhumah,” ujar Ester Dwilyana Sari, Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia.

Ester juga menjelaskan bahwa, pola kekerasan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan baik yang dilakukan secara verbal, fisik, dan seksual harus mendapatkan perhatian khusus. Selama ini tingkat kekerasan terhadap perempuan masih terus mengalami peningkatan dan ini perlu perhatian apalagi sejak diundang-undangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sosialisasi dan implementasinya juga harus sudah memiliki SOP Teknis yang menjaga dan melindungi perempuan.

“Perlindungan perempuan itu bukan hanya di ruang publik saja akan tetapi di ranah privat yang masih dalam jangkauan hukum. Apalagi kekerasan dalam lingkup pacaran seperti kasus yang dialami Sri Mulyani ini, oleh karenanya kami meminta adanya kepedulian dari stakeholder terkait untuk menyoroti perkara ini. Apalagi ini dilakukan oleh Oknum TNI, yang harus melindungi rakyat bukan menyakiti ditambah lagi korbannya adalah perempuan,” jelas Ester.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, kata Ester, dengan ini sudah membuka layanan pos pengaduan kekerasan dan kriminalisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila ada masyarakat ingin menghubungi Hotline LBH Kapuas Raya Indonesia dapat menghubungi kami di 0895378005325.