Prada Yuandi saat didampingi petugas Provost saat mendengarkan saat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ |
Pontianak –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia mengapresiasi Putusan Majelis
Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam perkara Nomor: 34-K/PM.I-05/AD/IX/2023
yang diputus pada tanggal 28 November 2023 yang menjatuhkan pidana seumur hidup
pada Prajurit Dua (Prada) Yuwandi seorang Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI) yang melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada Pacarnya yang
bernama Sri Mulyani di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami mengapresiasi
Putusan dari Hakim Militer pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang telah
menjatuhkan Pidana Seumur Hidup pada Terdakwa Prada Yuwandi, karena gimana pun
selama ini publik menantikan penjatuhan hukuman terhadap perbuatan kejam yang
dilakukannya pada Korban dan kami meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus
ini dan keluarga selalu diberikan kesabaran dan ketabahan karena terus
memperjuangkan keadilan untuk Almarhumah,” ujar Ester Dwilyana Sari,
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia.
Ester juga
menjelaskan bahwa, pola kekerasan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan
baik yang dilakukan secara verbal, fisik, dan seksual harus mendapatkan
perhatian khusus. Selama ini tingkat kekerasan terhadap perempuan masih terus
mengalami peningkatan dan ini perlu perhatian apalagi sejak diundang-undangkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, sosialisasi dan implementasinya juga harus sudah memiliki
SOP Teknis yang menjaga dan melindungi perempuan.
“Perlindungan
perempuan itu bukan hanya di ruang publik saja akan tetapi di ranah privat yang
masih dalam jangkauan hukum. Apalagi kekerasan dalam lingkup pacaran seperti
kasus yang dialami Sri Mulyani ini, oleh karenanya kami meminta adanya
kepedulian dari stakeholder terkait untuk menyoroti perkara ini. Apalagi
ini dilakukan oleh Oknum TNI, yang harus melindungi rakyat bukan menyakiti ditambah
lagi korbannya adalah perempuan,” jelas Ester.
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia, kata Ester, dengan ini sudah membuka
layanan pos pengaduan kekerasan dan kriminalisasi masyarakat sipil di Kalimantan
Barat, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila ada masyarakat ingin
menghubungi Hotline LBH Kapuas Raya Indonesia dapat menghubungi kami di
0895378005325.