Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia


Eka Kurnia Chrislianto, S.H., adalah seorang advokat publik yang aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia untuk periode 2023-2028. Dengan latar belakang pendidikan yang solid, Eka menyelesaikan studi di Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2019, sebelum melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2020.

Pengalaman praktis Eka dimulai sebagai Staf Legal di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pontianak pada tahun 2017, di mana ia memperoleh pemahaman mendalam tentang proses hukum dan administrasi. Selanjutnya, ia menjalani magang profesi di Kantor LBH Pontianak dan memegang posisi sebagai Kepala Divisi Perempuan dan Anak pada LBH Pontianak dari tahun 2020 hingga 2021.

Pada tahun 2022, Eka diangkat sebagai advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan disumpah di Pengadilan Tinggi Pontianak. Sejak saat itu, ia aktif menangani kasus di pengadilan dan luar pengadilan, terus berkomitmen untuk melayani kepentingan publik dan memperjuangkan keadilan.

Sebagai Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, Eka memimpin berbagai inisiatif hukum dan sosial, berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan penyediaan akses keadilan yang merata. Dedikasinya untuk profesi hukum dan pelayanan publik menjadikannya sosok yang berpengaruh dan terpercaya di bidang hukum.

Adapun Tupoksi sebagai Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia (KRI) sebagai berikut:

Ketua bertugas:

a.     Memimpin dan mengurus penyelenggaraan roda Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) di masing-masing tingkatan, seperti di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;

b.     Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum Lembaga dalam rangka membimbing pengelolaan, pemberdayaan, pengembangan dan penyelenggaraan Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);

c.      Memimpin rapat – rapat unsur pengurus, baik rapat khusus (terbatas) dan rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus;

d.     Mewakili kepentingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) untuk membuat Perjanjian Kerja Sama, Kemitraan, persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain dengan pertimbangan Pengawas;

e.     Mengoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penataan Lembaga dan pemberdayaan kegiatan pengembangan Bantuan Hukum dan Program Kerja;

f.      Secara bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan arah kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), baik bersifat ke dalam maupun ke luar;

g.     Secara Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda dalam mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program;

h.     Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI);

i.      Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi di seluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan bersama

j.      Apabila dipandang perlu dapat menugaskan Satu di antara Wakil Ketua untuk bertindak sebagai Ketua Harian; dan

k.     Mengoptimalkan fungsi dan peran Kepala bidang tertentu agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja Lembaga.