Bendahara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia


Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb., adalah seorang Analis Hukum, Mediator, Likuidator, dan Arbiter di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) yang membawa pengalaman mendalam dalam penanganan perkara non-litigasi. Selama masa studinya, Iga aktif berpartisipasi dalam organisasi seperti Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang (IMKK) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), yang membentuk landasan kokoh untuk kariernya.

Memulai karier hukum pada tahun 2022, Iga telah terlibat dalam berbagai kasus penting, termasuk sengketa pertanahan di Kota Pontianak, serta isu-isu kritis terkait desa dan plasma. Ia juga mengawasi kebijakan publik dan masalah korupsi di pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini, Iga menjabat sebagai Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan di LBH Kapuas Raya Indonesia dan juga berfungsi sebagai Bendahara lembaga.

Dorongan untuk mengatasi kesulitan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu memotivasi Iga untuk mengabdikan diri dalam dunia hukum. Dengan tekad setelah mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya, besar keinginannya untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan Iga berkomitmen untuk menjadi seorang lawyer yang berpikir cepat dan bekerja dengan integritas serta penuh empati.

Berikut Tupoksinya sebagai Bendahara Lembaga:

Bendahara bertugas:

a.     Membantu Ketua melaksanakan kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) dalam menyelenggarakan administrasi keuangan, perbendaharaan dan anggaran;

b.     Menyusun dan mengoordinasikan anggaran penerimaan, pendapatan dan belanja, bekerja sama dengan Bidang Perencanaan dan Anggaran;

c.      Pengoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Lembaga dan berkoordinasi dengan Sekretaris terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa;

d.     Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi dan validasi atas pengeluaran dan pemasukan keuangan Lembaga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.     Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan organisasi secara publik menurut standar keuangan dan akuntasi yang umum berlaku;

f.      Melaksanakan tugas daan fungsi lainnya yang diberikan dari Ketua apabila Ketua berhalangan; dan

g.     Apabila diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya publik Bendahara bersama-sama para Wakil Bendahara apabila diperlukan dan bertanggung jawab kepada Ketua.