Iga Pebrian Pratama, S.H., CPM., CPLi., CPArb.,
adalah seorang Analis Hukum, Mediator, Likuidator, dan Arbiter di Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) yang membawa pengalaman
mendalam dalam penanganan perkara non-litigasi. Selama masa studinya, Iga aktif
berpartisipasi dalam organisasi seperti Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang
(IMKK) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), yang membentuk landasan kokoh
untuk kariernya.
Memulai karier hukum pada tahun 2022, Iga telah
terlibat dalam berbagai kasus penting, termasuk sengketa pertanahan di Kota
Pontianak, serta isu-isu kritis terkait desa dan plasma. Ia juga mengawasi
kebijakan publik dan masalah korupsi di pemerintahan daerah, khususnya di
Provinsi Kalimantan Barat. Saat ini, Iga menjabat sebagai Koordinator
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan di LBH Kapuas Raya Indonesia dan juga
berfungsi sebagai Bendahara lembaga.
Dorongan untuk mengatasi kesulitan akses hukum
bagi masyarakat kurang mampu memotivasi Iga untuk mengabdikan diri dalam dunia
hukum. Dengan tekad setelah mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya, besar keinginannya untuk mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dan Iga berkomitmen untuk menjadi seorang
lawyer yang berpikir cepat dan bekerja dengan integritas serta penuh empati.
Berikut Tupoksinya sebagai Bendahara Lembaga:
Bendahara bertugas:
a.
Membantu
Ketua melaksanakan kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia
(KRI) dalam menyelenggarakan administrasi keuangan, perbendaharaan dan
anggaran;
b.
Menyusun
dan mengoordinasikan anggaran penerimaan, pendapatan dan belanja, bekerja sama
dengan Bidang Perencanaan dan Anggaran;
c.
Pengoordinasikan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Lembaga dan berkoordinasi
dengan Sekretaris terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa;
d.
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pembukuan, verifikasi dan validasi atas pengeluaran
dan pemasukan keuangan Lembaga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Mengoordinasikan
penyusunan laporan keuangan organisasi secara publik menurut standar keuangan
dan akuntasi yang umum berlaku;
f.
Melaksanakan
tugas daan fungsi lainnya yang diberikan dari Ketua apabila Ketua berhalangan;
dan
g. Apabila diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya publik Bendahara bersama-sama para Wakil Bendahara apabila diperlukan dan bertanggung jawab kepada Ketua.